Unit Jatanras Polres Batubara Selesaikan Kasus Penganiayan Secara Restorative Justice

Batubara, RAGAM, SOSIAL128 views
Unit Jatanras Polres Batubara menyelesaikan persoalan antara Winarni dan Robby melalui restorative justice

BATUBARA (mimbarsumut.com)-
UNIT JATANRAS Polres Batubara melaksanakan Kegiatan Restorative Justice (RJ) tentang tindak pidana penganiayaan.
Pelapor Winarni (18) mahasiswi warga Desa Pematang Rambai Kec.Nibung Hangus Kab.Batubara dan terlapor (tersangka) Robby (25) warga Dusun I Desa Sumber Padi Kab.Batubara.
Kronologis kejadian.Pada Selasa (17/10/2023) sekira pukul 17.30 WIB Winarni datang kerumah Nurhalimah di Blok IX Dsn I Desa Sumber Padi Kec.Limapuluh Kab. Batubara untuk mengambil uang angsuran pembayaran AMARTA dan bertemu dengan suami dari Nurhalimah bernama Robby. Karena pembayaran angsuran tidak sesuai jumlah yang harus dibayarkan Winarni memaksa Robby untuk mengusahakan kekurangan pembayaran angsuran tersebut. Kemudian datang Robby dari dalam rumah dan langsung mendorong tubuh Winarni sehingga tercampak lalu terjatuh ketanah yang mengakibatkan lengan sebelah kanan pelapor mengalami luka lebam dan tidak dapat digerakan kembali separti biasa. Dan atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkanya ke Polres Batubara.
Atas laporan Minarni terhadap Robby kemudian Unit Jatanras pada Kamis 14 Desember 2023 mempertemukan Robby dan Minarni untuk dilakukan mediasi secara restorative justice di kantor Sat Reskrim Polres Batubara.Dalam pertemuan itu Winarni meminta uang Rp 2000.000. kepada Robby.Petugas yang turut dalam pertemuan itu, Ipda RB Setiadi, Aiptu Sugiarto, Briptu Faisal Hafiz, Briptu T.Roni Sitorus, Briptu Sabar Simatupang.
Setelah dilakukan mediasi ternyata Robby mengaku tidak memiliki uang Rp 2.000.000.-untuk syarat perdamaian.
Penyidik yang menangani perkara itu Briptu Faisal Hafiz, SH merasa iba, dan memberikan uang pribadinya sebesar Rp 2.000.000, keoada Robby agar bisa melakukan perdamaian.
Robby kemudian memberikan uang Rp 2.000.000.-kepada Winarni.
Winarni pun telah memaafkan Robby dan tidak akan melanjutkan perkara yang dilaporkan karena telah melakukan perdamaian secara kekeluargaan serta bersedia mencabut laporan pengaduannya di Polres Batubara.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed