BATUBARA (MS) – Satres Narkoba Polres Batubara meringkus Zahir (35) terkait kepemilikan narkotika jenis sabu dari rumahnya di Dusun VI Desa Pematang Panjang Kec. Air Putih, Kab. Batu Bara, Kamis (10/10).
Kasatres Narkoba AKP Kusnadi kepada wartawan mengatakan Zahir selama ini merupakan target operasi (TO) dan diduga mengedarkan sabu.
Dari rumahnya, tim buser Satres Narkoba dipimpin Kanit I Narkoba Ipda F. Tamba menemukan 2 bungkusan kecil dalam plastik klip diduga sabu. Selain itu ditemukan timbangan elektrik dan bungkus kosong plastik klip transparan dari kulkas milik tersangka.
Tim juga menemukan sebuah tas pinggang warna hitam dari kamar mandi tersangka yang berada dibelakang rumahnya.
Tas yang berisi 50 plastik klip transparan dan pipet kecil disembunyikan di dinding kamar mandi dan ditutupi kertas bekas bungkus semen.
Juga disita 2 unit HP dan 1 bekas bungkus rokok tempat penyimpanan sabu.
Guna pengusutan lebih lanjut tersangka berikut barang bukti diboyong ke Satres Narkoba.Ketika dilakukan tes urin ternyata Zahir positif mengkonsumsi sabu
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan
Dalam pemeriksaan tersangka yang mengaku baru 5 bulan mengkonsumsi sabu menolak dikatakan sebagai pengedar sabu.
Saat ditunjukkan tas sandang berisi puluhan plastik klip dan timbangan elektrik dengan tegas tersangka membantah kepemilikan barang bukti tersebut.
Laporan : Sutan S