BINJAI (MS) – Apresiasi masyarakat atas keberhasilan Satuan Reskrim Polres Binjai dalam mengungkap kasus pembunuhan sadis pasangan suami istri (Paautri) disertai pencurian dengan kekerasan (Curat), di Kel. Tunggurono, Kec. Binjai Utara, pada 22 Februari 2021 lalu.
Terbukti hanya dalam waktu seminggu pelaku berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Binjai di Jalan Acces Road Inalum, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Sabtu (27/2) kemarin.
Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Yayang Rizky Pratama SIK dalam Press Reales yang digelar Polres Binjai, Selasa (02/03/21) sekitar pukul 10:00 WIB.
AKBP Romadhoni mengatakan, pelaku dikenakan pasal 340 subs pasal 338 subs pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman penjara 20 tahun atau seumur hidup.
Pelaku Sulistiono seorang sopir warga Dusun IX, Sei Mencirim, Kec. Sunggal, Kab. Deliserdang yang menjadi pelaku tunggal aksi curat menghabisi nyawa sepasang suami istri yakni Sugianto dan Astuti Warga Desa Sei Mencirim, Dusun VII, Kec. Kutalimbaru .
Kapolres Binjai juga menjelaskan kronologis awal kejadian, dimana pada saat itu pelaku berada di TKP sedang mengisi minyak truk yang ia kendarai dan dikarenakan uang pelaku sudah habis, terbesitlah pikiran untuk melakukan perbuatan tersebut.
“Pelaku sudah merencanakan aksi tersebut seolah-olah truk sedang rusak dan menyiapkan sebuah besi dari dalam truknya, setelah semuanya siap, pelaku pun melancarkan aksinya setelah kendaraan ketiga lewat yang menurutnya lebih bagus dari sebelumnya,” ujar Kapolres.
Kendaraan tersebut merupakan milik korban yaitu Sugianto dan Astuti, pelaku yang saat itu berpura – pura meminta tolong kepada korban untuk membantu memperbaiki kerusakan truknya.
Ketika merasa kondisi sudah aman, akhirnya pelaku memukul bagian belakang Sugianto hingga tak sadarkan diri dan masuk ke dalam parit, kemudian Astuti berteriak ‘Jangan’ kepada pelaku namun hal yang sama kembali dilakukan pelaku kepada Astuti, terang Kapolres Binjai.
Setelah kedua korban tak berdaya di dalam parit, pelaku dengan tega menghabisi nyawa korban di bagian kepala hingga mengeluarkan banyak darah.
Menurut keterangan pelaku, dirinya tega membunuh kedua korban dikarenakan ketiganya saling mengenal satu sama lainnya.
“Saya kenal mereka pak, karena saya takut ketahuan jadi saya bunuh mereka,” terang pelaku.
Setelah korban tak bernyawa, barulah sepeda motor korban disembunyikan pelaku di dalam kebun tebu hingga tak terlihat, dan pelaku kabur menggunakan truk miliknya ke KM.19 Binjai.
Selanjutnya pelaku kembali lagi dengan menumpang orang untuk mengambil sepeda motor yang dia sembunyikan sebelumnya.
Tertangkapnya pelaku setelah hasil dari keterangan saksi-saksi sekitar lokasi yang mengatakan bahwa melihat pelaku berada di sekitar lokasi saat kejadian tersebut, sambung AKBP Romadhoni.
Dalam kasus ini, Sat Reskrim Polres Binjai juga mengamankan 2 orang lainnya yang merupakan penadah dan perantara dalam menjual sepeda motor hasil kejahatan tersebut.
Hasil dari menjual sepeda motor tersebut digunakan pelaku untuk membeli sebuah Handphone android dan membeli narkotika jenis sabu.
“Duitnya saya belikan hp dan narkoba pak,” kata pelaku.
Kini barang bukti berupa besi panjang, helm milik korban, beberapa pakaian dan sepatu milik korban, 3 handphone pelaku, STNK motor, dan satu unit sepeda motor Vario milik korban diamankan Polres Binjai guna proses hukum lebih lanjut. (red)