Biro Wassidik Bareskrim Polri Belum Respon SP3D dari Div Propam Polri Terkait Pemanggilan Walikota Binjai

RAGAM, SUMUT563 views

SUMUT (mimbarsumut com) – Div Propam Polri telah melimpahkan dumas Tiur Wahyuni Zulyanti (44) pada (18/09/223) dan selanjutnya pada (28/08/2023) atas pemanggilan Walikota Binjai Drs Amir Hamzah selaku terlapor utama di Polda sumut terkait pasal 421 KUHP ke Biro wassidik Polri Bareskrim Polri

Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak yang bertanggung jawab dari Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia (Div Propam Polri) Mabes Polri.

Padahal tentang laporan tersebut Tiur Wahyuni atau kerap disapa Yanti kerap menanyakan perihal Dumas ke Call Center Biro Wassidik Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Iwan Kurnian namun sampai saat ini toh belum ada respon sikap peduli Karo Wassidik Bareskrim Polri mencerminkan seorang aparat penegak hukum yang Presisi.

Padahal kata Yanti sesuai tugas Polisi itu adalah melayani mengayomi dan melindungi masyarakat.

Demikian keterangan resmi dari Tiur Wahyuni Zulyanti kepada media ketika disambangi ke kediamanannya di Medan Jumat (22/09/2023).

Menurut Yanti sikap dari Biro Wassidik Bareskri Polri Brigjen (Pol) Iwan Kurniawan menunjukkan sikap sombong dan arogan tidak melaksanakan program Polri Presisi yang telah ditetapkan oleh Pimpinan Kapolri Jend (Pol) Listyo sigit Prabowo, sampai SP3D dari Div Propam Polri dianggap angin lalu oleh Brigjen (Pol) Iwan kurniawan.

“Mungkin saya bawa uang sekoperlah baru direspon cepat sama beliau kali,” Keluh Yanti dengan nada sedih kepada media.

Padahal, katanya beliau telah berulang kali diadukan ke Yanduan Propam Polri namun tetap saja ber ulah. Yanti tidak heran jika penanganan laporan masyarakat di Kepolisiam tidak becus karena model Karo Wassidik Bareskrim Polri seperti ini.

Tuntutan dan jabatan beliau mengawasi suatu perkara di Kepolisian Republik Indonesia dengan keprofesionalan dipertaruhkan, kalau tidak sanggup silahkan mengundurkan diri, berani menerima jabatan harus berani melaksanakan tanggungjawab, apalagi sambung Yanti, beliau bertugas di Pusat Kepolisian Republik Indonesia yaitu Mabes Polri dituntut Keprofesionalan dan kecepatan bertugas, bukan kecekatan memberhentikan laporan dengan alasan yang tidak masuk akal sehat dan logika hukum seperti yang pernah dilakukan beliau terhadap tiga laporan saya yang sudah digelar khusus di Biro Wassidik Bareskrim Polri ,” urai Yanti.

Yang membuat Yanti bingung sampai saat ini Kapolri Jend (Pol) Drs Listyo sigit Prabowo dan Kadiv Propam Polri Irjen (Pol) Syahardiantono masih saja mempertahankan Brigjen (Pol) Iwan Kurniawan menjabat di Karo Wassidik Bareskrim Polri padahal kinerja dan moralnya minus.

Pada (3/09/3023) Tiur Wahyuni Zulyanti pernah menantang Karo Wassidik Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Iwan Kurniawan berdebat hukum terkait tiga dari laporannya diberhentikan padahal sudah digelar.

Sampai saat ini tantangan Yanti tidak dijawab oleh Brigjen (Pol) Iwan Kurniawan, sikap mengabaikan SP3D dari Div Propam Polri sama saja melindungi terlapor Walikota Binjai Drs Amir hamzah dalam laporannya pada pasal 421 KUHP tentang kejahatan jabatan.

“Apakah tidak ada orang yang layak pantas menggantikan Brigjen (Pol) Iwan Kurniawan Bapak Kapolri ??? tanya Yanti. saya menunggu jawaban dari Kapolri Jend (Pol) Drs Listyo Sigit Prabowo selaku pimpinan tertinggi di Kepolsian RI,” harap Yanti dengan mata berkaca kaca.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed