DELISERDANG (mimbarsumut.com) – Surat keputusan yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Deli Serdang No.096/KP.01/SU-04/5/2024 tentang pengumuman nama-nama terpilih anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan dalam Pemilu 2024 sangat mengejutkan masyarakat Kecamatan Labuhan Deli.
Dari nama – nama yang lulus pasca seleksi atau tahapan pendaftaran, test CAT, essay sampai dengan wawancara diluar dugaan. Tidak ada warga Labuhan Deli yang lulus menjadi anggota Panwascam, justru yang sangat mengejutkan kedua nama tersebut adalah warga Percut Sei Tuan.
Tokoh masyarakat Labuhan Deli yang juga mantan Ketua Panwascam Labuhan Deli 2014-2019 Rudianto S. mengatakan sangat kecewa dengan kinerja Bawaslu Deli Serdang yang telah menggugurkan seluruh peserta dari Labuhan Deli yang sudah pernah menjadi penyelenggara baik di Panwascam, PKD, PPS dan lainnya.
Dengan dieliminasinya seluruh peserta dari Labuhan Deli terkesan bahwa kwalitas dan kwantitas masyarakat Labuhan Deli sangat rendah dan tidak mampu sebagai penyelenggara pada Pemilu 2024 khususnya untuk Pilkada.
Keputusan Bawaslu menempatkan dua orang dari Kecamatan Percut Sei Tuan sebagai Panwascam di Labuhan Deli sangat menyakiti masyarakat Labuhan Deli, dan peristiwa ini, pertama kali terjadi sepanjang Pemilu di Kecamatan Labuhan Deli.
Mantan ketua Panwaslu periode 2014- 2019 ini juga menduga ada pengkondisian yang dilakukan oleh Bawaslu Deli Serdang untuk kepentingan Pilkada di Deli Serdang.
Sebagai mantan Panwascam dirinya akan melakukan pengawasan ketat kepada Panwas terpilih jika tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan profesional dirinya bersama warga akan melaporkan ke DKPP.
Ketua Bawaslu Kabupaten Deli Serdang Febriyandi Ginting ketika dikonfirmasi awak media, Jumat (24/5/2024) belum bisa memberikan jawabannya terkait hal ini. (***)