DELISERDANG (mimbarsumut.com) – Pemkab Deli serdang menganggarkan belanja pegawai pada TA.2023 sebesar Rp.1.502.061.912.449,00 dengan realisasi sebesar Rp.1.301.585.415.181,00 atau sebesar 86,65% dari anggaran. Dari realisasi tersebut diantaranya merupakan belanja gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp.830.052.307.746,00.
Selanjutnya dari realisasi belanja gaji dan tunjangan ASN tersebut, diantaranya merupakan pembayaran tunjangan keluarga dan tunjangan beraas ASN dengan nilai realisasi masing-masing sebesar Rp.56.767.501.891,00 dan Rp.34.182.830.819,00.
Hasil pemriksaan BPK secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja pegawai, data kelurga pegawai, dan wawancara dengan pegawai/operator gaji/bendahara penegeluaran?Kasubbid gaji dan tunjangan BKAD didapati permasalahan / temuan belanja tunjangan keluarga ASN dan tunjangan Beras ASN diantaranya :
1. Pedoman/Mekanisme penyesuaian data keluarga ASN penerima tunjangan keluarga dan tunjangan beras pada Pemkab Deli Serdang belum ada. Hasil wawancara BPK dengan Kasubbid Gaji dan Tunjangan BKAD diketahui bahwa mekanisme pengajuan pembayaran belanja tunjangan keluarga ASN dan belanja tunjangan beras ASN sama dengan mekanisme pembayaran belanja gaji pokok ASN. Jumlah nilai tunjangan keluarga ASN dan tunjangan beras ASN dihitung berdasarkan jumlah anak/istri/suami yang menjadi tertanggung ASN berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 1992 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Hasil wawancara selanjutnya secara uji petik ditemukan bahwa belum terdapat pedoman/mekanisme penyesuaian data keluarga ASN penerima tunjangan keluarga dan tunjangan beras.
2. Pembayaan tunjangan keluarga ASN dan Tunjangan beras ASN tidak sesuai dengan tanggungan sebenarnya. Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawabanbelanja pegawai ditemukan terdapat pembayaran tunjangan keluarga ASN dan tunjangan beras ASN tidak sesuai dengan tanggungan sebenarnya yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp.830.914.901,07 dengan Rincian :
No
Jenis Tunjangan
Jumlah ASN
Kelebihan Pembayaran
1 .Tunjangan Anak sebanyak 363 ASN dengan nominal sebesar Rp.411.406.579,37
2 Tunjangan Suami/Istri sebanyak 15 ASN dengan nominal sebesar Rp.43.358.841,70
3. Tunjangan Beras Anak sebanyak 363 ASN dengan nominal sebesar
Rp.368.617.800,00
4 .Tunjangan Beras Suami/Istri sebanyak 15 ASN dengan nominal sebesar Rp
7.531.680,00, Total sebesar
Rp.830.914.901,07
Kelebihan pembayaran tersebut setelah diperiksa terdiri dari : Pembayaran tunjangan keluarga yang tidak sesuai dengan junlah tanggungan sebenarnya sebesar Rp.454.765.421,07 dengan jumlah pegawai sebanyak 347 orang, selanjutnya pembayaran tunjangan beras tidak sesuai dengan jumlah tanggungan suami/istri dan anak yang sebenarnya sebesar Rp.376.149.480,00 dari hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja pegawai dan bukti pendukung berupa dokumen keluarga pegawai yaitu Kartu keluarga, Surat Nikah, Akta lahir anak, Ijazah/Surat Tanda Tamat belajar dengan jumlah keseluruhan pegawai sebanyak 347 ASN.
Ratama Saragih pengamat kebijakan publik dan Anggaran mengatakan bahwa kondisi tersebut sangat ironis karena ada kelebihan pembayaran belanja tunjangan keluarga ASn dan tunjangan beras, inikan sudah bentuk kelalaian tingkat tinggi karena data ASN haruslah Update setiap bulannya.
Selain itu kata Jejaring Ombudsman ini tak adanya kecermatan dalam memveripikasi kelengkapan dokumen pembayaran belanja tunjangan keluarga dan tunjangan beras padahal ASN sudah digaji oleh Pemerintah yang berbasis kinerja dengan mendapat tunjangan tambahan penghasilan.
Kelebihan pembayaran dimaksud harus segera ditagihkan dan diselesaiakan oleh ASN yang terkait jika tidak maka ada uang Negara yang digunakan tidak sesuai dengan Peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sebut pemilik “Sertifikat Forencik Accounting” ini lagi
Ditempat terpisah kepala BKAD Pemkab Deli serdang tak dapat dihubungi karena nomor Watshapnya tak aktif lagi.
Laporan : napit