DELISERDANG (mimbarsumut.com) -Seorang janda muda berinisial Ju (39), ditangkap di kediamannya di Dusun IV, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delu tua, karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, Kamis (21/7).
Dari pelaku diamankan barang bukti 22.06 gram narkoba jenis sabu.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Kompol Zulkarnain SH, Kamis (21/07/2022) mengatakan Sat Narkoba Polresta Deliserdang berhasil menangkap pengedar narkoba seorang perempuan janda anak tiga berinisial Ju dengan barang bukti sabu seberat bruto 22.06.
Pengungkapan tersebut, berawal pada Kamis (21/7/22) sekira pukul 02.00 WIB, personel Sat Narkoba Polresta Deliserdang yang sebelumnya melakukan pengembangan dari penangkapan pengguna narkoba inisial IS di Kecamatan Pantai Labu pada Senin (18/7/22) yang pengakuannya narkoba didapat dari terduga pengedar Ju di Dusun IV, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua Kabupaten Deliserdang.
Sesampainya di lokasi yang dimaksud benar saja petugas melihat Ju sedang berada di dalam rumah. Saat petugas mengetuk pintu rumah tersebut, tersangka Ju langsung berusaha melarikan diri, sehingga petugas dengan sigap membuka rumah Ju kemudian mengamankan pelaku.
“Pelaku Ju langsung mengaku jualan sabu lalu mengambil barang bukti dari lemari dan menyerahkan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 18 klip dan 1 bungkus plastik klip kosong kepada petugas,” ungkap Kompol Zulkarnain SH
Mewakili Kapolresta Deli Serdang Kasat Narkoba Kompol Zulkarnain SH, mengatakan pelaku Ju beserta barang bukti tersebut sudah diamankan di Sat Narkoba Polresta Deli Serdang.
Pelaku Ju dijerat pasal 114 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, tegasnya.
Laporan : TJ