Miliki Sabu 800 Gram, Pria Warga Deli Serdang Ditangkap Poldasu

Pelaku pemilik sabu 800 gram

DELI SERDANG (MS) – Direktorat Resnarkoba Poldasu meringkus seorang pria yang diduga pengedar sabu, MNN (24) di Jalan Besar Tembung Desa Bandar Khalipa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Jumat (20/8/2021) malam.

Dari tangan pelaku petugas menyita sabu seberat 800 Gram.

Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, pelaku merupakan warga Kecamatan Medan Tembung, ditangkap atas laporan masyarakat.

“Awalnya tim mendapatkan informasi kalau ada seorang pria yang akan mengantar sabu,” sebut Kabid Humas.

Atas laporan itu, personil Ditresnarkoba Poldasu langsung melakukan penyelidikan. “Kita mendapatkan informasi kalau tersangka sedang mengendarai sepeda motor BK 3192 AHH, menuju luar kota ,” ucapnya.

Setelah itu, petugas melakukan penangkapan terhadap MNN dan ditemukan 6 bungkus plastik warna putih tembus pandang diduga berisikan narkoba jenis sabu ,” jelas Hadi.

Barang bukti sabu seberat 800 gram

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku masih ada lagi sabu disimpan di rumahnya dan petugas menemukan 11 bungkus plastik berisi sabu di dalam mesin cuci.

Menurut pelaku, rencananya sabu itu akan diantar kepada seorang pria. “Masih kita lidik dan kita kembangkan lagi,” akunya.

Hadi menyebutkan kalau jumlah sabu yang disita dari pelaku sebanyak 800 gram. Selain sabu, sepeda motor dan handphone pelaku juga disita sebagai barang bukti.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed