DELISERDANG (mimbarsumut.com) – Satresnarkoba Polresta Deliserdang akhirnya merilis penggerebekan narkoba di Desa Selamat, Kecamatan Biru-Biru.
Dari rilis yang diterima, tujuh pria yang sebelumnya diamankan empat orang di antaranya berkas lanjut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sedangkan kedua pria lagi tidak ditahan, karena dilakukan rehab medis ke Badan Narkoba Nasional Kabupaten Deliserdang.
“Keempat tersangka ialah Nopendi Ginting alias Bejeng, Kodo Tarigan, Firdaus Sembiring dan Diniel Sembiring. Sedangkan yang direhab medis di BNNK Fredi Barus dan Jeper. Mereka bertempat tinggal di Desa Selamat, Kecamatan Biru-Biru,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Deliserdang Kompol Zulkarnain SH, Selasa (10/5).
Zulkarnain menyebutkan, dari penggerebekan tersebut diamankan sejumlah barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 1,8 gram, 5 set alat hisap, 15 kaca pirex dan selembar uang pecahan 5.000.
“Keempat penyalagunaan narkoba telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Mereka dijerat pasal Pasal 114 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 Subs Pasal 132 ayat (1) Jo 127 ayat 1 huruf a dari undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009,” sebutnya.
Sementara Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Deli Serdang (BNNK) Kombes Pol Muhammad SIK MM menyatakan pihaknya tidak ada mengeluarkan surat assessment rehabilitasi terhadap Fredi Barus dan Jeper.
“Setelah dicek tidak ada nama kedua pelaku dimaksud,” tulis Muhammad lewat pesan Aplikasi WhatsApp.
Sebelumnya, kampung narkoba di Desa Selamat, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deliserdang, digerebek aparat kepolisian, Sabtu (7/5).
Dari pengerebekan yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Deliserdang, tujuh pengguna sabu diamankan. Sedangkan diduga bandar barang haram dengan sapaan Brekele berkeliaran bebas. (ant)