Polsek Indrapura Ringkus Pelaku Curat

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis menanyai tersangka TN Pasaribu

BATUBARA (MS) – Polsek Indrapura Polres Batubara meringkus tersangka curat (pencurian dengan pemberatan), TN Pasaribu (20) warga Desa Tanjung Seri, Kec. Laut Tador Kab. Batubara.

Tersangka melakukan pencurian di rumah Elly Yusri (21) di Dusun X Desa Tanjung Seri Kec. Laut Tador, pada Selasa (15/6/21) sekira pukul 01.00 WIB.
Pelaku mencuri 1 honda Supra X B 6054 KNO, HP dan barang lainnya dengan kerugian Rp 20.950.000.

Hari itu juga korban membuat laporan ke Polsek Indrapura. Tim Opsnal Polsek Indrapura dipimpin Iptu Ahmad Fahmi SH bersama anggota melakukan penyelidikan.

Demikian disampaikan Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis saat press release 5 kasus pencurian di Polres Batubara, Rabu (30/6/21)

Dijelaskan Kapolres, Tersangka TN Pasaribu berhasil ditangkap di Dusun IV Desa Tanjung Seri, Kec. Laut Tador Kab.Batubara, Jumat (26/6/21) sekira pukul 13.00 WIB.

Dari hasil introgasi tersangka mengakui melakukan pencurian di rumah Elly Yusri.
Dari tersangka Polisi menyita barang bukti 1 sepeda motor Honda Supra X B 6054 KNO ,1 HP Ralmi C11, 1HP Samsung J2, 1 BPKB sepeda motor Karisma warna hitam B 6052 GU beserta STNK dan 1 obeng.

Guna pemeriksaan dan pengembangan tersangka kini diamankan di Polsek Indrapura.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed