Diduga Polda Sumut dan Biro Wassidik Bareskrim Polri ‘Permainkan’ Laporan Seorang Janda

Binjai, RAGAM, SUMUT63 views
Tiur Wahyuni Zulyanti

SUMUT (mimbarsumut.com) – Tiur Wahyuni Zulyanti (44) mengeluhkan kinerja Polda Sumut hingga petinggi Polri terkait laporannya tehadap mantan suaminya Adri Rivanto seorang ASN di Pemko Binjai.

Adri Rivanto telah 11 tahun tidak memberi hak pelapor Tiur Wahyuni Zulyanti selaku mantan istri padahal menurut UU dan Peraturan ASN, setengah gaji dan tunjangan harus Adri berikan sampai Zulyanti menikah kembali.

Begitu juga laporan terhadap Walikota Binjai Drs Amir Hamzah dan Sekda H. Irwansyah tidak ditindaklanjuti oleh Polisi.

Pada 26 Juni 2023, Bripda Anjasmara mengirimkan foto pelimpahan laporan Zulyanti ke Satreskrim Polres Binjai yang ditanda tangani Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut.

Selanjutnya, pada 27 Juni 2023 Tiur Wahyuni Zulyanti mengadukan AKBP Afhdal Junaidi ke Yanduam Propam Polri terkait pelimpahan laporannya yang dinilai sewenang – wenang dengan tanpa alasan yang jelas ‘dibuang’ ke Satreskrim Polres Binjai.

Selain itu, AKP A Nainggolan pun di Propamkan ke Polri. Namun, dalam kurun waktu tersebut, Kapolda Sumut dan Bareskrim bergeser diganti Kapolri.

Kemudian pada 7 Juli 2023 Yanti mempertanyakan perihal laporan yang dilimpahkan ke Satreskrim Polres Binjai kepada penyidik pembantu Bripda Anjasmara, apakah laporan tersebut atas perintah dari Biro Wassidik Bareskrim Polri ?

Zulyanti juga sudah menanyakan secara langsung ke Karo Wassidik Bareskrim Polri melalui seluler dan beliau mengatakan tidak ada mengetahui laporan tersebut dilimpahkan ke Satreskrim Pores Binjai.

Sehingga pada 8 Juli 2023 dengan rasa keberatan mengadukan hal tersebut ke Call Center Itwasda Polda Sumut karena laporan tersebut pada pasal 421 KUHP di Polda Sumut dilimpahkan ke Satreskrim Polres Binjai.

“Tanpa ada alasan yang tepat tiba – tiba laporan tersebut dibuang ke Polres Binjai, ” ujar Zulyanti.

Setelah AKP A Nainggolan Plt Kanit 5 Subdit 1 Kamneg Ditreskrim Polda Sumut yang menangani laporan Zulyanti terkait pasal 421 KHUP tentang kejahatan jabatan dengan terlapor Walikota Binjai Drs Amir Hamzah dan Sekda H. Irwansyah dan Kabid Pemerintahan Kota Binjai Adri Rivanto yang telah diadukan ke Yanduan Propam Polri pada 5 Mei 2023.

Dan pada 17 Juli 2023 Div Propam Polri melimpahkan pengaduan Zulyanti terkait kesewenang wenangan AKBP Afhdal Junaidi selaku Kasubdit 1 Kanmneg Ditreskrim Poldasu ke Biro Wassidik Bareskrim Polri dan ternyata Bripda Anjasmara menghapus foto pelimpahan laporan ke Satreskrim Polres Binjai dan diketahui pada 21 Juli 2023 setelah Zulyanti mempertanyakan mengapa foto pelimpahan laporan tersebut ke Bripda Anjasmara dihapus, tapi tidak dijawab.

Sehingga Zulyanti mengadukan hal tersebut ke Karo Wassidik Bareskrim Polri.

Melihat kronologis tersebut Zulyanti berpendapat dari semua kejadian, dirinya menilai kalau Polda Sumut dan Biro Wassidik mempermainkan laporannya sehingga tidak menemui titik terang hingga saat ini.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed