Dipecat dari Polri, AKBP Achiruddin Kehilangan Gaji dan Tunjangan

SUMUT (mimbarsumut.com) – Mantan Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan secara resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari kesatuan Polri.

Keputusan ini diambil usai Achiruddin menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sejak Selasa pagi hingga malam hari.

Karena sudah dikeluarkan dari kesatuan, saat ini Achiruddin sendiri sudah tidak lagi berhak untuk menerima gaji dan tunjangan sebagai seorang polisi.

Perlu diketahui bahwa besaran gaji anggota Polri sejatinya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2019. Berdasarkan aturan tersebut besaran gaji yang diterima diatur dalam empat golongan yang ada.

Mulai dari, gaji pokok untuk golongan I Tantama dengan pangkat Bhayangkara Dua di kisaran Rp 1,6 juta hingga Rp 2,5 juta. Gaji pokok golongan IV Perwira Tinggi dengan pangkat Jenderal Polisi di kisaran Rp 5,2 juta hingga Rp 5,9 juta per bulan.

Adapun Achiruddin Hasibuan sendiri masuk golongan IV (Perwira Menengah) dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Gaji AKBP Achiruddin ada di kisaran gajinya dari Rp 3,09 juta – Rp 5,08 juta.

Selanjutnya, melansir laman puskeu.polri.go.id, selain gaji pokok anggota Polri juga menerima sejumlah tunjangan yang meliputi tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.

Secara khusus, untuk perwira polisi berpangkat AKBP biasanya berada di level kelas jabatan 11, sehingga mendapatkan tunjangan kinerja per bulannya sebesar Rp 5.183.000.

Dengan demikian, berdasarkan asumsi tersebut AKBP Achiruddin Hasibuan saat ini telah kehilangan penghasilan sedikitnya Rp 8,27 juta dan paling besar Rp 10,26 beserta tunjangan lain yang bersifat melekat.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed