SUMUT (mimbarsumut.com) – Setelah Tiur Wahyuni Zulyanti Simatupang (44) yang akrab disapa Yanti mengadukan Kabag Wassidik Polda sumut AKBP Musa tampubolon dan Plt Kanit 5 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut AKP A Nainggolan ke Yanduan Propam Polri, Div Propam Polri merespon dengan cepat Dumas (pengaduan masyarakat) Tiur.
Demikian keterangan dari Yanti kepada ke media di Poldasu pada kamis (7/09/2023).
Yanti menerima
undangan resmi (Audiensi )dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kombes (Pol) Sumayono pada kamis (7/09/2023) di Polda Sumut.
Terkait penanganan laporan nya yang tidak masuk akal dan logika hukum. Adapun terlapor dalam laporan tersebut Walikota Binjai, Sekda Kota Binjai, Kepala BKD Kota Binjai dan Kabag Pemerintahan Pemko Binjai. Tanggal 7 September 2023 kamis Yanti di undang menghadiri Audiensi di Ruang Kerja Dirreskrimum dilantai Ruang Bhardaksa Krimum Polda Sumatera Utara pada Pukul 14.00 Wib sampai selesai.
Yanti (red.Pelapor)di dampingi Despita Munthe dan ZL menghadiri undangan Audiensi tersebut.
Yanti di terima Kombes(Pol) Sumayono dan semua peserta Audiensi. Semua yang Yanti sampaikan hanya untuk memudahkan dan mempercepat penanganan laporan nya dengan cara yang tepat sesuai dengan isi dari Polri Presisi.
Selanjutnya pemeriksaan kepada pihak Oknum BKN RI Pusat Jakarta dan setelah itu Walikota Binjai.
Dalam pemanggilan dan pemeriksaan Walikota Binjai tidak memerlukan izin dari Presiden RI. Sementara Yanti sempat berdebat dengan Kabag Wassidik Polda Sumatera Utara AKBP (Pol) Musa Tampubolon dan penyidik Bapak A Nainggolan terkait pemanggilan Kepala Daerah. Unsur-unsur pidana pasal 421 KUHP telah terpenuhi. Walikota Binjai, Sekda Kota Binjai, Kepala BKD Kota Binjai membiarkan Kabag Pemerintahan Kota Binjai Adri Rivanto (red mantan swami yanti)tidak melaksanakan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Walikota Binjai, Sekda Kota Binjai, Kepala BKD Kota Binjai dan Kabag Pemerintahan Pemko Binjai melawan Putusan Pengadilan Agama Binjai yang menyatakan pembagian gaji PNS Pria yang menceraikan isterinya bukan wewenang Pengadilan Agama berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 11K/AG/ 2001, tanggal 10 Juli 2003. Dan pernyataan ini juga di tegaskan juga Lembaga Negara Non Kementerian Badan Kepegawaian Negara RI Pusat melalui surat kepada Walikota Binjai tanggal 3 Februari 2022 dan Sekda Kota Binjai tanggal 17 Januari 2020.
“Kedua surat tersebut ditembuskan ke Kepala BKD Kota Binjai dan Inspektur Kota Binjai. Serta ke empat terlapor juga melawan rekomendasi dari Lembaga Negara yang di akui di Indonesia”sebut Yanti.
“Cukup luar biasa ke empat pejabat di Pemko Binjai ini” Pungkasnya.
“Berani melawan Lembaga Negara, Putusan Pengadilan Agama dan Putusan Mahkamah Agung. Melawan Peraturan Perundang Undangan”sambung Yanti.
.” Kalau perbuatan Kepala Daerah dan Pejabat Pemerintahan daerah kota Binjai (para terlapor) di biarkan seperti ini, mau jadi apa negara kita ini????? “Ungkapnya .
“Disini saya minta ketegasan dan pembuktian dari Polri dan Janji Kapolri untuk menindak tegas sesuai hukum yang berlaku kepada pelaku tindak pidana dan pelanggar hukum. Hak Yanti yang lindungi hukum, termasuk juga di lindungi Konstitusi Negara UUD 1945 dan UU HAM. Kedudukan hak nya ini sangat kuat di negara ini. PNS yang menceraikan isterinya, wajib melaksanakan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS”Urainya .
Adri Rivanto pernah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada saya karena Adri Rivanto (Selaku Mantan Suami Sekarang ) tidak bertanggung jawab atas diri nya sebagai isteri pertamanya yang sah .
Yanti juga meminta kepada Presiden RI Jokowi Widodo Mendagri RI Tito Karnavian, Menpan RB RI Azwar Anas dan Kapolri Jend (Pol) Listyo Sigit Prabowo agar sungguh sungguh menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai Undang Undang dan Peraturan Perundangan serta Hukum yang berlaku di Indonesia. Jangan cederai penegakkan hukum di negara hukum.
‘ Indonesia adalah Negara Hukum. Tegakkan Hukum dengan benar, Tegak Lurus, Jujur dan Adil. Jangan ada lagi korban rakyat kecil yang tidak punya uang seperti saya ini tidak mendapatkan keadilan hukum di negara ini”. Pinta yanti.
Kapolri, Institusi Polri harus terus memperbaiki diri dan berbenah dengan benar-benar serius dan dengan benar melaksanakan Polri Presisi.
“Jangan hanya slogan dan Pencitraan saja. Jangan sakiti lagi hati masyarakat dan rakyat Indonesia” Tutup Yanti
Laporan : anton garingging