HUMBAHAS (mimbarsumut.com) – Kapolres Humbanghasundutan AKBP Achmad Muhaimin melalui Ps Kasubsi PIDM Aipda SB Lolo Bako mengungkapkan, motif asmara perselingkuhan antara istri korban dengan pria idaman lain (PIL), yakni selingkuhannya menjadi alasan mendasar terjadinya pembunuhan atas Harlen Sinaga (48) alias Pak Rinal Sinaga, warga Dusun I, Desa Sampean, Doloksanggul, Humbahas, yang jasadnya ditemukan di dalam kubangan di Perladangan Saba Dolok Humbahas, Minggu, 28 Agustus 2022 lalu.
Adalah HS (50), warga Desa Janji, Kecamatan Doloksanggul, Humbahas yang diketahui telah menjadi selingkuhan istri korban berinisial AM (46), selama lebih kurang tiga bulan terakhir.
“Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan 20 orang saksi, petunjuk pelaku pembunuhan mengarah kepada HS yang kemudian mengakui jika pembunuhan terhadap korban dilakukan atas suruhan istri korban berinisial AM,” terang Aipda SB Lolo Bako, Rabu (4/9).
Kepada penyidik, tersangka mengakui bahwa pelaku melukai korban sebanyak tujuh kali hingga meninggal sebagai tindakan yang direncanakan setelah AM menantang pelaku HS untuk segera menikahinya.
“Istri korban, AM juga mengatakan bahwa perbuatan korban yang telah menyinggung perasaannya pada saat pertemuan keluarga pada 20 Agustus 2022 (enam hari sebelum peristiwa pembunuhan), serta rasa sayangnya untuk menikah lagi dengan HS memunculkan niat untuk menghabisi suaminya,” sebutnya.
Dalam upaya pengungkapan pelaku pembunuhan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor jenis Honda Supra, satu bilah parang, bungkusan obat tanaman, ember warna hitam, satu bungkus rokok dan mancis, satu topi dan pompa semprot, sandal, kayu bulat, sarung bermotif batik, sepasang sandal perempuan, kemeja lengan pendek dan celana panjang warna biru, juga satu unit gawai merek Vivo, dan barang bukti lainnya berupa satu buah baju kaos berkerah warna biru, celana panjang warna hitam, jaket warna hijau, satu unit gawai merek Samsung, STNK motor Supra, dan kunci sepeda motor.
Atas perbuatannya, pelaku HS dinilai telah melakukan pembunuhan berencana dengan persangkaan pasal 340 subsider 338 KUHPid, serta pasal 340 subsider 338 junto 55 untuk tersangka AM dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal selama 20 tahun.
Sebelumnya telah diberitakan, jasad Harlen ditemukan pertama sekali oleh sang istri yang mengaku menunggu kepulangan si suami sejak berangkat ke ladang namun tak kunjung pulang, hingga rasa khawatir memaksanya untuk mencari keberadaan suaminya di areal perladangan warga
Saat menemukan jasad korban di dalam kubangan air di Perladangan Saba Dolok, sejumlah tujuh luka robek pada jasad korban menimbulkan kecurigaan keluarga pun petugas kepolisian. (ant)