MEDAN (MS) – Syamsuddin selaku kuasa ahli waris tanah Bandar Sakti seluas 17.435m2, di Kel. Bandar Kecamatan Bejenis, Kota Tebingtinggi, menyerahkan tembusan permohonan pembatalan sertifikat HPL no.2 tahun 2003/Bantar Sakti ke Kanwil Badan Pertanahan Nasional Sumut, Rabu (19/6).
Sebelumnya, Syamsudin sudah menyerahkan surat permohonan pembatalan sertifikat HPL No 2 Bandar Sakti ke Kantor Badan Pertanahan Tebingtinggi, Senin (17/6).
Hal ini, melanjuti permohonan pembatalan sertifikat HPL No.2 tahun 2003 atas nama Pemerintah Kota Tebingtinggi yang diajukan pada tanggal 17Juni 2019 oleh Syamsuddin kuasa pemilik tanah kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Tebingtinggi, yang diatas tanah tersebut ditelah dibangun Pasar Sakti sejak tahun 2002.
“Atas keputusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 78/Pdt/2003/PT-Mdn tanggal 14 April 2003 jo putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3331/K-Pdt/2003 tanggal 4 Mei 2005, sertifikat HPL nomor 2 tahun 2003/Bandar Sakti batal demi hukum.
Saya tindaklanjuti dengan permohonan pembatalan sertifikat sebagaimana diatur dalam Pasal 108 Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN no.9 tahun 1999 tentang Tata cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengeloaan,” terangnya.
Usai menyerahkan tembusan permohonan pembatalan sertifikat HPL no.2 tahun 2003/Bantar Sakti ke Kanwil Badan Pertanahan Nasional Sumut, Syamsuddin menjelaskan terkait status hukum tanah Pasar Sakti terang benderang, supaya masyarakat Tebingtinggi tahu siapa sebenarnya yang berhak atas tanah tersebut.
Berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 78/Pdt/2003 tanggal 14 April 2003 jo putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3331/K-Pdt/2003 tanggal 4 Mei 2005 memutuskan tanah seluas 22.350 M2 yang dilindungi Grand Sultan tahun 1910 persil 26 adalah sah milik Alm. Mali dan atau ahli warisnya Anwar B. Munthe yang mana Sertifikat HPL nomor 2 tahun 2003/Bandar Sakti seluas 17.435 M2 adalah objek yang sama diatas tanah seluas 22.350 M2.
Laporan : red