Kapoldasu Minta Mahasiswa Asal Papua Tahan Diri dan Serahkan Prosesnya Kepada Penegak Hukum

RAGAM, SUMUT12 views

MEDAN (MS) – Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, meminta kepada mahasiswa asal Papua untuk menahan diri soal kasus dugaan rasis yang dilakukan Guru Besar USU, Prof Yusuf L Henuk.

Permintaan itu disampaikan Kapolda Sumut saat bersilahturahim bersama mahasiswa asal Papua dari berbagai Perguruan Tinggi di Sumut bertempat di Lobby Adhi Pradana Mapolda Sumut, Rabu (3/2).

“Saya meminta kepada adik-adik Papua yang tengah menjalani pendidikan di Universitas Sumatera Utara dan Perguruan Tinggi lainnya untuk tidak terpancing dan terpengaruh atas persoalan dugaan rasisme yang dilakukan Guru Besar USU, Prof Yusuf L Henuk,” katanya didampingi para PJU Polda Sumut.

Lebih lanjut, Martuani mengungkapkan kepada mahasiswa Papua agar menyerahkan dugaan kasus rasis yang dilakukan Guru Besar USU, Prof Yusuf L Henuk ke Dit Reskrimsus Polda Sumut.

“Serahkan dan percayakan kepada kami (Polda Sumut) dalam menangani kasus dugaan rasis secara profesional. Saya juga berharap kepada adik-adik untuk tidak terprovaksi terhadap perbuatan oknum itu, karena tidak ada hubungannya dengan Universitas Sumatera Utara,” ungkapnya.

Martuani berpesan, agar para mahasiswa Papua untuk tetap belajar hingga berhasil lulus dari Universitas Sumatera Utara dan mampu membuktikan kepada seluruh masyarakat bahwa putra-putri Papua memiliki etika dan pendidikan tinggi.

“Tunjukkan kalau kita patuh dan taat hukum. Jangan melakukan aksi-aksi yang tidak pada tempatnya. Silahkan, kalau adik-adik merasa harus menyampaikan aspirasi sebaiknya datang ke Polda Sumut,” harapnya.

Sementara itu, salah seorang perwakilan mahasiswa, Ince, sangat mengapresiasi sikap Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, bergerak cepat menangani kasus dugaan rasisme yang dilakukan Guru Besar USU tersebut.

“Pernyataan Guru Besar USU itu di media sosial yang berbuat rasisme itu telah menciptakan kegaduhan. Sehingga kami minta agar penegak hukum khususnya Polda Sumut untuk dapat menyelesaikan kasusnya,” pungkasnya. (hms)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed