
LABUHANBATU (mimbarsumut.com)- Sabu 24.946,47 gram dan pil ekstasi 9.044 butir dimusahkan Polres Labuhanbatu, Jumat (12/8) di gedung serbaguna dengan cara direbus.
Barang bukti yang dimusahkan tersebut disita dari 11 tersangka, 1 diantaranya wanita.
Selain barang bukti dari 11 tersangka,barang bukti dari perkara Restoratif Jastice sebanyak 13 tersangka dengan barag bukti sabu seberat 1,41 4, juga ikut dimusnahkan.
Barang bukti dimusnahka tersebut, hasil pengkapan yang Satres narkoba Polres Labuhanbatu sepanjang Maret hingga Agustus 2022.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti dalam konfrensi persnya mengajak semua stakeholder terkait,pemerhati narkoba serta masyarakat agar berperan dalam pemberantasan narkoba.
“Dalam penanganan perkara Narkotika periode Maret hingga Agustus 2022, Polres Labuhanbatu telah menyita Narkotika sabu 25.884,” terangnya.
Selain menyita narkotika jenis sabu,sepanjang 2022, Polres Labuhanbatu juga memfasilitasi rehabilitasi terhadap 27 pecandu narkotika.
Rehabilitasi terhadap 27 orang pecandu tersebut bisa terlaksana berkat usaha yang dilakukan Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi bekerjasama dengan Kepala BRSKPN INSYAF Medan Iman IH Mampu, tutup Kapolres Labuhanbatu
Acara pemusnahan barangbukti tersebut, dihadiri Bupati Labusel H. Edimin, mewakili Bupati Labuhanbatu, Ass I H Sarimpunan Ritonga, mewakili Bupati Labura Sekda H Muhammad Suib, Dandim 02/09 LB diwakili Kasdim May Inf Hendra Gunawan,Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu HM Arsyad Rangkuti, mewakili Ketua PN Rantau Prapat Hakim Rahmad, Kejari Labuhanbatu diwakili Kasipidum Hasudungan PS, Kabid Labfor Polda Sumut diwakili Ipda Hafi.
Juga hadir, pemerhati Narkoba dari LAN,GRANAT, GMLSPN dan MAPAN.
Laporan : Samsul