LABUHANBATU (mimbarsumut.com) – Personil Unit Reserse Kriminal Polsek Bilah Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda R.Sirait, SH berhasil mengamankan seorang perempuan pelaku tindak pidana penipuan berkedok mampu mengobati serta mengambil harta karun yang ada di dalam rumah.
Pelaku bernama Z alias Ijah (54) warga Jalan Kota Pinang, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, berhasil diamankan berdasarkan laporan LM (38), warga Dusun Sumber Sari Jalan Patimura No.87 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kapolsek Bilah Hulu AKP Ramses Panjaitan menjelaskan, saat itu, pelaku datang ke rumah korban untuk mengobati orang tua perempuan korban yang sedang dalam keadaan sakit dan mau mengambil harta karun yang ada di dalam rumah korban,” ucap Kapolsek,Rabu (1/6)
Lanjut Kapolsek, pelaku menyuruh korban untuk memakai telekung dan mengajak ke kamar kosong lalu pelaku menyuruh korban duduk dan membelakangi pelaku kemudian pelaku menaburi korban dengan bunga dan menepuk punggung korban dan menyuruh korban membalikkan badan serta langsung mengangkat kain putih yang berisi bunga dan benda yang menyerupai perhiasan emas.
“Lalu korban membuka telekung dan mengangkat tampa yang berisi kain putih ,bunga , kemudian pelaku dan korban serta orang tua korban duduk di ruang tengah untuk membuka kain putih yang berisi benda berupa perhiasan emas yang berbentuk kalung , gelang , cincin, emas batangan, koin emas, uang logam, lalu pelaku meminta mahar berupa uang sebesar Rp. 6.333.000 ,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa 3 gelang, 4 kalung, 8 cincin, 5 mas batangan, 3 koin logam, 5 uang logam, 1 senjata tajam jenis kujang dan 1 kendi.
Semua BB tersebut adalah palsu terbuat dari besi kuningan / mentasi. Akibat kejadian tersebut, korban total mengalami kerugian sebesar Rp. 7.880.000.
Laporan : Samsul