Dalam Waktu 11 Hari, 5 Pelaku Pengeroyokan Hingga Tewas Ditangkap Polres Labuhanbatu

Kanit Pidum Ipda Sarwedi didampingi Humas saat menunjukkan barang bukti kepada awak media

LABUHANBATU (mimbarsumut.com) – Kurun waktu 11 hari pengejaran, satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil meringkus 5 pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya RS (42) warga Dusun 14 Desa Sei Rakyat Kec. Panai Tengah Kab. Labuhanbatu.

“Kelima pelaku yang diringkus dari tempat persembunyiannya di lokasi berbeda yakni, Husni Taufiq (40) ditangkap di daerah Panipahan Riau (17/10/2022), RH alias Dayat (21) ditangkap di Kota Tanjungbalai (18/10/2022), Mhd Sultan Haulian Siregar (29) dan SM alias Sugi (25) ditangkap Polsek Saipardolok Hole Kabupaten Tapsel (22/10/2022). Sedangkan DS alias Madi (37) ditangkap di Pasar IX Percut Sei Tuan Deli Serdang (27/10/2022),” jelas Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki yang dibacakan Kanit Pidum Ipda Sarwedi Manurung didampingi Kasubsi PID M Ipda Arwin saat memaparkan hasil tangkapan di ruang Satreskrim Selasa (1/11/2022) petang

Selanjutnya, sambung Ipda Sarwedi, peristiwa berdarah hingga merenggut nyawa yang terjadi 16 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 WIB, dimana korban RS alias Acong menyetop truck tronton yang melintas di jalan lintas Sei Rakyat menuju perkebunan kelapa sawit PT. HPP tepatnya di depan rumah korban.

Namun, saat diberhentikan korban, kata Kanit Pidum, sipengendara truk tidak mau berhenti sehingga korban berusaha mengejarnya dengan menumpang sepeda motor milik orang lain yang kebetulan lewat ke arah yang sama sejauh 150 meter kembali korban menghentikan truk tronton tersebut.

“Pada saat truk berhasil dihentikan korban terjadi pertengkaran antara korban dengan supir truk yang mengaku korban merasa akan ditabrak. Dari pertengkaran itu mengundang warga di sekitar berdatangan ke lokasi. Melihat warga ramai, supir pergi meninggalkan tempat pertengkaran,” ujar Ipda Sarwedi.

Lebih lanjut diutarakan, Kanit Pidum, merasa tidak terima ditinggalkan supir truk, korban kembali ribut dengan melampiaskan kemarahannya melempar dinding rumah para pelaku dengan batu. Melihat itu para pelaku mendatangi korban kepinggir jalan, ketika didatangi pelaku korbanpun kembali ke rumahnya.

Akibat tidak terima atas kelakuan korban, para pelaku mendatangi rumah korban. Sesampainya di rumah korban, terjadilah pertengkaran sehingga korban lari, namun nahas saat melarikan lari korban terjatuh dan para pelaku memukuli korban dengan kayu bulat broti dan martel besar (Godam),

“Akibat hantaman kayu bulat yang mengenai kening sebelah kanan atas itu nyawa korban tidak tertolong saat diperjalanan menuju klinik Sei Rakyat ” paparnya.

Disisi lain, Kasubsi PID M Ipda Arwin menjelaskan, menurut keterangan tersangka saat dilakukan pemeriksaan bahwa luka robek yang terdapat di kening sebelah kanan atas, bukan akibat pukulan martel besar atau godam melainkan terkena kayu bulat

“Luka robek dikening korban itu karena hantaman kayu bulat, bukan hantaman martel besar atau godam. Itu pengakuan dari tersangka karena saat dipukul pakai godam, korban menangkis dengan tangan kanan,” terangnya.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas, 1 helai celana pendek jeans warna hijau yang terdapat bercak darah, 1 batang kayu bulat, 1 batang bambu yang sudah kering, 1 batang kayu broti yang sudah patah, 1 godam besi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya ke 5 tersangka dijerat pasal 338 subs 170 ayat 2 ke 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Laporan : Samsul

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed