LABUHANBATU (mimbarsumut.com) – Empat pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba diamankan Polres Labuhanbatu dalam pengGrebekan Kampung Narkoba (GKN) dan operasi yustisi, Selasa (4/2/2022) malam.
GKN yang dirangkai dengan operasi yustisi ini mengambil sasaran Jalan Paindoan, Kelurahan Rantauprapat dan Jalan Panti Asuhan Kelurahan Padang Matinggo, Kecamatan Rantau Utara dan menurunkan tim gabungan dari Sat Res Narkoba, BNNK Labuhanbatu Utara, dalam kegiatan Operasi Antik Toba 2022.
Kegiatan GKN dan operasi yustisi dipimpin Kasat Res Narkoba, AKP Martualesi Sitepu SH MH dam Kasat Intelkam, AKP Sunarto.
Dalam keterangannya kepada wartawan Rabu (9/2/2022) melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Kompol Murniati SH menyebutkan, sekira pukul 21.00 WIB Selasa (8/2/2022) malam, Tim bergerak menuju sasaran, pertama Jalan Paindoan kemudian Jalan Panti Asuhan Rantauprapat.
“Dari dua sasaran yang didatangi tim gabungan, petugas berhasil mengamankan 4 orang terduga, masing-masing berinisial SS (41), TS (39), RH (31) dan RB (23). kemudian dari hasil test urine, ke empat orang tersebut, positif mengkonsumsi sabu ,” ucap Murniati.
Selain mengamankan keempat terduga, dalam gerebek kampung narkoba ini, petugas turut mengamankan barang bukti, diantaranya 5 klip plastik kecil warna putih, berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 klip plastik besar warna putih, diduga berisikan narkoba jenis sabu.
Kemudian, 1 buah klip kecil berisikan sisa narkoba jenis sabu bekas dipakai, 1 handphone warna hitam merk Invinik, 1 sangkur beserta sarungnya, 1 pedang samurai, 1 kalung rantai warna putih,
uang Rp. 61 ribu, 1 alat hisap sabu, 6 mancis dan 1 dompet kecil motif bunga.
Dijelaskannya, 4 orang terduga hasil razia gerebek kampung narkoba itu, seluruhnya diberangkatkan ke BNNK Labuhanbatu Utara.
Laporan : Samsul