LABUHANBATU (mimbarsumut.com) -Puluhan mantan kepala lingkungan dan masyarakat yang menamakan dirinya Aliansi Kepala Lingkungan Labuhanbatu, unjukrasa di depan kantor DPRD Jalan SM. Raja, Kecamatan Rantau Selatan, Kab.Labuhanbatu, Kamis(17/3).
Mantan kepala lingkungan ini unjuk rasa terkait pemberhentian secara sepihak oleh lurah masing – masing tanpa ada alasan yang jelas. Sementara mereka sudah mengabdi puluhan tahun dengan gaji Rp 1.350.000.00 per bulan.
Sementara Kepala lingkungan merupakan tenaga honorer daerah yang ditugaskan dan digaji oleh camat serta ditempatkan
di lingkungan kelurahan sesuai dengan Perda Dan Perbub No.41 tahun 2011.
Ironisnya, Peraturan Daerah tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan belum ada.
Para mantan Kepala lingkungan Kabupaten Labuhanbatu tersebut dalam aksinya meminta, agar DPRD Labuhanbatu memanggil Bupati terkait permasalahan ini, Pemerintah Kabupaten bersama DPRD merancang Peraturan daerah tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan.
Bupati harua membatalkan pemecatan kepada Kepala Lingkungan dan diminta APH menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang.
Suriono yang merupakan Ketua Aliansi Kepala Lingkungan Labuhanbatu sekaligus mantan kepala lingkungan Kelurahan Air Paing menyampaikan bahwa, kepala lingkungan yang mengadakan unjuk rasa ini tidak terima atas pemecetan yang dilakukan lurah sebab secara mendadak tanpa ada pemberitahuan dan kesalahan – kesalahan kepala lingkungan tidak dijabarkan pada surat keputusan.
“Kami dipecat tidak menerima honor atau gaji. Sementara kita bekerja 24 jam, ada keluhan masyarakat kami siap membantu bahkan waktunya istirahat dan anak kami sedang sakit kita tinggalkan untuk mengurus masyarakat yang membutuhkan,” tegas Suriono sembari berharap kepada DPRD dapat mengabulkan semua tuntutan mereka.
Disela aksi unjuk rasa tersebut, Ketua DPRD Labuhanbatu Hj.Meka Rianti didampingi wakil Ketua Karim, langsung menjumpai pengunjuk rasa dan menerima aspirasi dari Aliansi Kepala Lingkungan Kabupaten Labuhanbatu dan meminta perwakilan pengunjuk rasa sebanyak 20 orang guna membahas permasalahan tersebut.
Laporan : Samsul