LABUHANBATU (mimbarsumut.com) -Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu akhirnya melakukan penahanan terhadap dua tersangka yang diduga melakukan korupsi terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Perkebunan Bilah yang merugikan keuangan negara Rp 1 miliar lebih untuk pembangunan water park pada 2019 yang lalu.
Adapun dana yang digunakan untuk pembangunan water park tersebut bersumber dari dana penyertaan modal desa anggaran 2017 – 2018.
Dua orang tersangka yang diduga melakukan korupsi dana Bumdes desa Perkebunan Bilah tersebut, AS selaku pelaksana kegiatan dan IG merupakan direktur Bumdes Bilah Mandiri Makmur Desa Perkebunan Bilah.
Kedua tersangka ditahan Jaksa Penyidik Kejari Labuhanbatu, Kamis (14/7) sore.
Penahan kedua tersangka telah melalui berbagai proses penyelidikan den penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kejari Labuhanbatu.
Kajari Labuhanbatu, Jefri Penangin Makapedua SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Noprianto Sihombing SH, MH dan Kasi Intel, Firman Simorangkir SH, MH menjelaskan terkait penahanan tersebut.
“Hari ini penyidik Kejaksaan Labuhanbatu melakukan penahanan terhadap kedua tersangka AS selaku direktur UD. Bangun Sari sebagai pelaksana kegiatan dan IG selaku Direktur Bumdes Bilah Mandiri Makmur ,” terang Kajari.
Lanjut Kajari, kedua terduga pelaku ini telah melaksanakan pembangunan Water Park senilai Rp 1.118.000.000 dan pengelolaan penyertaan modal pada Bumdes Bilah Mandiri Makmur yang bersumber dari Dana Desa TA 2017 – 2018 dan baru dikerjakan pada Tahun 2019,” terang Kajari
“Akibat perbuatan terduga pelaku, pekerjaan tersebut tidak dapat terselesaikan, dan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,”ucap Kajari.
Dan hasil dari perhitungan yang dilakukan oleh inspektorat negara mengalami kerugian sebesar Rp 336 juta.
Adapun kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 22 ayat 1 dan pasal 3 junto pasal 18 Undang- undang nomor 13 tahun 1999, yang telah dirubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Laporan : Samsul