Dua Pelaku Jaringan Narkoba, Seorang Diantaranya IRT, Ditangkap Polres Labuhanbatu

LABUHANBATU (mimbarsumut.com) – Dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika berhasil dibekuk Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dari tempat berbeda, Selasa (12/4).

Dari kedua pelaku, salah satunya merupakan ibu rumah tangga berinisial AL warga Sirandorung Ujung dan HS warga Jalan Sisingamangaraja Ujung Bandar,Rantauprapat Labuhanbatu.

Penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi bahwa ada seseorang yang menawarkan sabu seberat 100 gram dengan harga 45 juta.

Mendapat informasi tersebut, Satres Narkoba langsung melakukan undercoverbuy dan berhasil menangkap pelaku AL di Jalan Cut Nyakdien yang sedang membawa sabu seberat 100 gram di dalam kotak tolak angin

Dengan ditangkap AL yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Martualesi,melakukan pengembanga ke kediaman pelaku.

Dari rumah pelaku berhasil diamankan 10 bungkus sabu yang masih di dalam pelastik klip ukuran satu ons disimpan dalam laci lemari.

Sebelumnya, Satres Narkoba juga mengamankan seorang pelaku narkoba HS. Kasat Narkoba menyampaikan bahwa benar telah tertangkap tangan 2 orang yang memiliki sabu yaitu AL dan HS,

Dan kuat dugaan mereka ini adalah jaringan pengedar sebab sebelumnya adek sepengambilan AL yang bernama Kotek terlebih dahulu diamankan pada 2021 kemudian adek Kotek bernama Kocik juga sudah diamankan 2020 dan masih menjalani hukuman.

AL yang merupakan ibu dari tiga orang anak mengakui terpaksa melakukan bisnis narkoba karena himpitan ekonomi setelah berpisah dari suaminya.

Terhadap kedua pelaku terancam dijerat pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun pencara, jelas AKP Martualesi.

Laporan : Samsul

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed