LABUHANBATU (mimbarsumut.com) -Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap pelaku pembakaran Dordian Rambe.
Pelaku pembakaran terhadap Dordian merupakan majikan korban bernama Juliandi warga Dusun Sukoarjo, Desa Tanjung Mulia.
Kejadian tersebut bermula, Juliandi mendapat kabar dari Muliadi bahwa ada sebanyak 500 kg tandan buah segar tidak dimuat oleh korban ke truk pengangkut TBS.
Mendengar kabar tersebut seketika pelaku merasa jengkel dan emosi dengan mendatangi kediaman korban dan berteriak memanggil, namun korban tidak menjawab.
Tidak ada jawaban pelaku langsung mendobrak pintu rumah kediaman korban dengan cara menendang. Seketika korban yang sedang berbaring terkejut, spontan berdiri.
Palaku yang emosi langsung menyiram tubuh korban dengan bahan bakar minyak yang sengaja di lbawa pelaku.
Sebelum membakar tubuh korban, pelaku sempat menanyakan kepada korban kemana buah itu kau jual, berapa banyak. Namun pelaku tidak mendapat jawaban dari korban sehingga menghidupkan macis dan dengan seketika api langsung membakar tubuh korban.
Kasat Reskrim Polres laubuhanbatu AKP Rusdi Marzuki melalui KBO H.Nabaho,Senin (14/3) membenarkan mengamankan tersangka pembakaran terhadap Dorian Rambe. Penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari istri korban, ujar KBO
Kemudian KBO menjelaskan kejadian pembakaran saudara Dorian yang dilakukan tersangka Juliandi berawal karena adanya buah sawit sebanyak 500 Kg yang tidak dimuat ke truk oleh Dorian yang merupakan pekerja di ladang tersangka sebagai pemanen sekaligus tenaga muat, jelasnya.
Dari kejadian tersebut, 70 % tubuh korban mengalami luka bakar dan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Labuhanbatu.
Pelaku akan dikenakan pasal 187 Ayat (2) KUHPidana yang berbunyi kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi orang di hukum penjara selama-lamanya lima belas tahun penjara
Laporan : Samsul