LABUHANBATU (mimbarsumut.com) -Kejaksaan Negeri Labuhanbatu berhasil melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kajari Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua, SH MH melalui Kasi Intelijen Firman Hermawan Simorangkir SH MH menerangkan, menerangkan tersangka Pendi Sianturi melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT sebagaimana Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu (RJ-14) Nomor : 03/L.2.18/Eku.2/03/2022 tanggal 7 Maret 2022.
Selanjutnya, Kasi Intel juga menerangkan bahwa tersangka sebagaimana berkas perkara hasil penyidikan Nomor : BP/11/I/RES.1.6/2022/Reskrim tanggal 17 Januari 2022 melakukan perbuatan melawan hukum yaitu, tindak pidana KDRT sebagaimana melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
KDRT tersebut terjadi antara tersangka dan saksi korban Karmi Sagala yang masih terikat hubungan perkawinan berdasarkan Surat Keterangan Kawin (Surat Hatorangan Hot Ripe) tanggal 23 Agustus 1993 yang dikeluarkan oleh Pendeta PJ. Ompusunggu dan Guru Huria HR.
Proses penanganan perkara atas nama Tersangka Pendi Sianturi telah dilakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) pada tanggal 23 Februari 2022 dengan status menjadi tahanan penuntut umum sampai tanggal 14 Maret 2022.
Mengacu kepada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, dan mengingat serta mempertimbangkan adanya niat perdamaian antara korban dan tersangka.
Sehingga penuntut umum secara persuasif menawarkan upaya perdamaian kepada korban dan tersangka, dengan hasil sepakat untuk melakukan perdamaian.
Dalam upaya perdamaian tersebut dihadiri oleh pihak penuntut umum, penyidik, korban, tersangka, dan keluarga tersangka, yang sebagaimana Surat Perdamaian tanggal 25 Februari 2022 antara Pendi Sianturi (tersangka) dan Karmi Sagala (korban).
Ia juga menyampaikan, berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatara Utara Nomor : R-2132/L.2/Eku.2/03/2022 tanggal 7 Maret 2022 dinyatakan disetujui untuk melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana KDRT atas nama Pendi Sianturi melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan pertimbangan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Kemudian tersangka melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000.
Kemudian telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka sebagaimana Surat Perdamaian tertanggal 25 Februari 2022, tutupnya.
Laporan : napit