LABUHANBATU (mimbarsumut.com) – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana setujui permohonan penghentian tuntutan atas tiga perkara tindak pidana umum yang diajukan Kejaksaan Negri Labuhanbatu, berdasarkan Keadilan Restoratif, Kamis (07/04/2022) secara virtual.
Setelah disetujui oleh Kejaksaan Agung Muda Tindak Pidana Umum, maka Jaksa Penuntut Umum menghentikan tuntutan kepada ke Jaksaan Negeri Labuhanbatu berdasarkan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung No 15 tahun 2020 tentang penghentian Penututan berdasarkan Keadilan Restoratif serta Surat Edaran JAM Pidum Nomor:01/E/EJP/02/2022, tertanggal 10 Pebruari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kajari Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua, menyapaikan bahwa Kejari Labuhanbatu telah melaksanakan Restorasi Justice terhadap tiga berkas perkara, yakni atas nama tersangka Abdul Kadir Nasution, tersangka Ponirin atau Poniren dan Lutfi Parera.
Tersangka Abdul Kodir dan Ponirin yang melakukan tindak pidana penganiayaan masih memiliki hubungan kekeluargaan atau saudara sepupu oleh karena itu, Kejaksaan Labuhanbatu perupaya untuk mendamaikan kedua belah pihak.
Kemudian tersangka atas nama Lutfi Farera yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga, mendapat Restorasi Justice.
“Para korban memaafkan dan memberi maaf mengampuni perbuatan tersangka disitulah kita sebagai dasar untuk melakukan Restorasi Justice,” cap Jeffri Penanging Makapedua.
Laporan : Samsul