LABUHANBATU (mimbarsumut.com) – Dua pelaku jambret bersenpi rakitan berhasil diamankan Satreskrim Polres Labuhanbatu.
Kedua pelaku jambret Sandi dan Yoki diamankan di rumah kos – kosan yang berada di Jalan Bilah Rantauprapat.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti menjelaskan, kejadian penjampretan yang dilakukan oleh Sandi dan Yoki kepada korban Tatik Aruan terjadi di jalan H. Adam Malik Desa Janji, Rabu (8/6), pukul 15.00 WIB, jelas Kapolres, Sabtu (11/6).
Kedua pelaku membuntuti korban yang mengendarai sepeda motor, saat keadaan lengang dan sunyi pelaku langsung melancarkan aksinya dengan menarik tas korban.
Namun korban melakukan perlawanan hingga terjadi tarik menarik sampai tali tas korban putus dan kedua pelaku langsung kabur.
Namun korban sempat melakukan pengejaran kepada kedua pelaku hingga ke Jalan Supratman tapi naas korban terjatuh dan mengalami luka di beberapa tubuh.
Dan kejadian tersebut sempat mendapat perhatian dari masyarakat, sebutnya.
Dari kejadian ini saya langsung perintahkan Kasat Reskrim AKP Rusdi Marjuki untuk mengungkap peristiwa tersebut, dan lebih kurang dari 7 jam kedua pelaku sudah berhasil diamankan, ujar AKBP Anhar Arlia Rangkuti.
Pada saat penangkapan para pelaku, petugas menemukan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan kejadian di antaranya 1 (satu) sepeda motor Yamaha Nmax, 1 (satu) Hp, 1 (satu) tas warna hitam dan lebih mengejutkan lagi petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolper lengkap dengan amunisinya dan 2 (dua) bilah pisau
Pelaku mengaku mendapat senjata api dan Sajam tersebut dari seseorang dari Provinsi Lampung dan kami akan tetap melakukan pengembangan dan penyelidikan sumber senjata tersebut dan saya perintahkan Kasat dan Kanit Pidum untuk mendalami apakah para pelaku merupakan jaringan kejahatan antar provinsi.
Pada saat petugas memboyong para pelaku untuk pengembangan dan mencari barang bukti lainnya kedua pelaku berusaha kabur dan melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga petugas dengan terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dan terarah.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan para pelaku mengakui perbuatannya para pelaku nekat melakukan perbuatannya karena himpitan ekonomi dan kebutuhan hidup.
Para pelaku merupakan residivis, pelaku atas inisial Y sudah 4 (empat) kali divonis penjara, dengan masa hukuman variatif.Sedangkan pelaku S sudah kedua kalinya berhadapan dengan hukum. Pelaku inisial SD selama ini berdomisili di provinsi Lampung dan sudah satu bulan kembali ke Rantauprapat.
“Terhadap kedua pelaku kita jerat dengan persangkaan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (2) ke 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.
Terhadap kepemilikan senjata api dan Sajam para pelaku akan kita lakukan penyidikan terpisah dan lanjutan,sehingga terhadap para pelaku kita jerat dengan dua perbuatan pidana sekaligus.
Laporan : samsul