Miliki Pil Extacy 9.206, Tiga Warga Tanjung Sarang Elang Ditangkap Polisi

Kapolres (tengah) saat gelar konfrensipers terkait penangkapan 9.206 butir pil extacy daei 3 orang tersangk

LABUHANBATU (mimbarsumut.com) – Tiga warga pesisir pantai Labuhanbatu, Sumatera Utara, Rabu (3/8/2022) dinihari, ditangkap personil Satres Narkoba, atas kepemilikan 9.206 pil extacy

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK, didampingi Kasatres Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, menyampaikan, personil polisi menyita pil ekstasi dari 3 orang terduga pelaku yang merupakan warga pesisir pantai.

“Ketiga terduga pelaku, yang semuanya warga Dusun Amal Tanjung Sarang Elang, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Labuhanbatu, terdiri AS alias Ali (24), KA alias Anwar (26) serta SN alias Udin ,” ucap Arlia.

Dijelaskannya, pengintaian hingga penangkapan bermula Rabu 3 Agustus 2022 sekira pukul 02.30 WIB hingga pukul 05.00 WIB, ditiga lokasi berbeda.

Lokasi penangkapan pertama, di Jalan Lintas Tanjung Sarang Elang Desa Tanjung Sarang Elang, kedua di Dusun Amal Tanjung Sarang Elang Desa Tanjung Sarang Elang serta Dusun Amal Desa Tanjung Sarang Elang.

Adapun rincian kepemilikan barang bukti yang disita dari masing-masing terduga pelaku, yakni dari AS 1 bungkus plastik putih berisikan 996 butir pil ekstasi dan 1 unit handphone merk OPPO.

Berikutnya, dari KA disita 2 butir pil ekstasi dibalut dengan timah rokok warna kuning, 1 bungkus plastik putih berisikan 4.761 ekstasi dan 1 buah galon air mineral berisikan 3.447 pil ekstasi.

Sedangkan dari tersangka ketiga, yaitu SN disita 1 buah tas besar warna hitam. Sedangkan total ekstasi yang berhasil disita sebanyak 9.206 butir.

Dari ketiga pelaku, ujar Kapolres, dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 113 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan : samsul

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed