LABUHANBATU (mimbarsumut.com) – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu dipimpin langsung Ipda Yuna H Gultom menangkap SN, 51 yang sehari – hari bekerja sebagai petani, warga Blok 3, Dusun I Desa Sialang Taji, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Jumat (11/11/2022) sekira pukul 21.00 WIB.
Tersangka SN, ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, dipimpinan Kanit, Ipda Yuna H Gultom SH MH, karena diduga telah melakukan tindak pidana judi tebak angka jenis Hongkong.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Is Gunarko, melalui Kanit Reskrim, Ipda Yuna H Gultom menyampaikan ke awak media, SN ditangkap atas laporan / informasi masyarakat, tentang adanya seseorang yang sedang bermain judi tebak angka jenis HK (Hongkong) di Blok 3 Dsn I Desa Sialang Taji Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Katanya, informasi dari masyarakat menyebutkan, ada seorang menunggu pembeli judi tebak angka jenis HK. Setelah itu, tim langsung menyusun rencana penangkapan, dengan target yang sudah diketahui.
“Tim Opsnal langsung menangkap 1 orang yang sedang bermain judi jenis HK, dari orang tersebut terdapat barang bukti 1 (satu) unit HP Oppo A 16. Berisikan angka judi jenis HK, blok notes berisikan angka pasangan dan uang sejumlah Rp 248.000,” ucapnya.
Kemudian, tim langsung membawa pelaku ke kantor Polsek Kualuh Hulu untuk dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut.
Laporan : Samsul