Perkosa IRT, Satpam PT Milano Diringkus Polres Labuhanbatu

Pelaku (tengah kaus biru langit) diapit petugas saat pers relis

LABUHANBATU (MS) – Pelaku pemerkosa seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), AHH warga Dusun I Desa Pasar III Kec. Panai Tengah Kab. Labuhanbatu ditangkap Reskrim Polres Labuhanbatu.

Pelaku memperkosa seorang IRT berisial A (25) di blok II kebun PT Milano saat korban sedang mengutip berondolan sawit.

Ataa kejadian tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di wilayah Rantauprapat, Senin (20/12/2021) dan mengamankan barang bukti 1 potong kaos warna hitam, 1 potong celana pendek warna merah, 1 potong celana dalam abu-abu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Kamis (23/12/2021), melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki,menjelaskan bahwa kasus perkosaan tersebut berawal ketika korban tertangkap oleh oknum Satpam PT. Milano saat mencari buah berondolan.

“Kejadian Sabtu, (06/11/2021) sekira pukul 13.30 WIB, saat korban berada di blok II kebun PT Milano mengutip sawit dengan posisi jongkok, tiba – tiba dikejutkan suara bentakan “diam kau disitu”. Korban ketakutan dan terdiam. Suara tersebut dari Satpam AHH (28) ,” jelasnya.

Pelaku mengatakan kepada korban ayo kubawa ke kantor. Mendengar itu korban ketakutan dan langsung berdiri saat itu pelaku mendekati korban kemudian pelaku memegang pinggul, meraba raba buah dada korban dan korban berontak.

“Jangan gitu la pak ,” ujar korba. Namun pelaku malah membentak, diam kau ! Korban berusaha menghindar namum pelaku menangkap kerah baju korban sehingga korban tidak bisa melarikan diri. Pelaku akhirnya melampiaskan nafsunya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Amrin Hardi Hasibuan terancam dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Laporan : Samsul

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed