LABUHANBATU (mimbarsumut.com) –Seorang residivis kasus Narkoba diamankan Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu berikut uang Rp.7.055.000 yang diduga hasil penjualan Narkoba.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasubag Humas Kompol Murniati, SH menyampaikan, Senin (21/02/ bahwa berawal, Sabtu 19 Feb 2022 pukul 23.30 WIB, Personil Sat Narkoba dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu SH MH turun ke lokasi penangkapan di Desa Janji Kecamatan Bilah Barat Kab. Labuhanbatu.
Penangkapan pelaku sempat mendapat perlawanan dari pihak keluarga, sebut Kasubag Humas.
Pelaku RSN (38) warga Desa Janji dapat ditangkap setelah Polisi melakukan undercover buy. Dari pelaku diamankan barang bukti sabu 1,61 gram dan satu unit timbangan elektrik.
Dari hasil interogasi dan pengembangan terhadap RSN, Polisi berhasil menangkap pelaku ARN (25) dan R alias Kombet (39) keduanya warga Desa Janji.
Polisi juga mengamankan barang bukti uang Rp 20.000 dan satu unit HP dari tangan pelaku RSN. Sementara dari pelaku Kombet yang merupakan target dan seorang residivis kasus narkotika diamankan barang bukti sabu 1,43 gram dan uang Rp 7.055.000.
“Saat penangkapan, keluarga pelaku membuat suasana menjadi ricuh dan berupaya menggagalkan penangkapan dengan memprovokasi warga,” jelas Kasubag Humas.
Laporan : Samsul