LABUHANBATU (mimbarsumut.com) – Tak kurang dalam dua pekan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan Polsek Kualuh Selatan, berhasil mengungkap dan mengamankan enam orang pelaku pengedar dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui Kasubag Humas Kompol Murniati, SH menyampaikan, bahwa penangkapan keenam pelaku tersebut atas aduan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martua Lesi, Kamis (24/3) mengatakan, sebanyak 6 kasus dengan 6 pelaku sudah berhasil diamankan dengan barang bukti 11,5 gram Syabu, timbangan elektrik dan sepucuk senapan angin yang sudah dimodifikasi.
Adapun pengungkapan 2 kasus dengan 2 pelaku diungkap Polsek Kualuh Hulu.
Sedangkan 4 kasus dengan 4 pelaku diungkap Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu.
Keenam pelaku yaknk, Ansari Munthe alias Cai (35) warga Desa Siamporik Kualuh Hulu Selatan, Herlin Anwar alias Gogon (32) warga Perkebunan Londut Kualuh Hulu, Hasan Basri (31) warga Pulo Dogom Kualuh Hulu, Rasimin alias Min (47) warga Sonomartani Kualuh Hulu, Roy Marten Situmorang (25) dan Hasanuddin alias Hasan (39) warga Desa Siamporik Kualuh Hulu Selatan.
Para pelaku narkotika ini akan dijerat melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Laporan : Samsul