LABUHANBATU (mimbarsumut.com) – Polres Labuhanbatu gelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan disertai curat dan curanmor, Selasa (01/03/2022).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK memaparkan kasus pembunuhan seorang janda di dusun Suka Jadi Desa Ulumahuam Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan tim Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil membekuk pelaku, Senin (28/2/2025).
Pelaku WH (25) warga Aek Paing Bawah I Kelurahan Aek Paing Kecamatan Rantau Utara itu tak berdaya saat dibekuk di dalam rumah milik seorang warga di kawasan Jalan Torpisang Mata Gang Rahayu Kelurahan Bina Raga Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.
Sebelumnya, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Dusun Suka Kadi Desa Ulumahuam Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kamis (24/2/2022) sekira pukul 00:15 WIB di rumah korban Sugianti, (47) antara pelaku dan korban dikabarkan berstatus kekasih tanpa ikatan.
“Pelaku emosi dan cemburu kepada korban dikarenakan korban menerima videocall dari laki – laki lain di depan pelaku ,” beber Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti.
Akibat periatiwa tersebut, pelaku dijerat pasal 340 subs 339 subs 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup selama – lamanya 20 tahun.
Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Revo warna biru putih tanpa nopol milik korban, satu unit handphone Redmi 6A (milik korban), satu unit handphone Samsung warna putih (milik pelaku), sepotong celana panjang jeans warna hitam (celana yang digunakan pada saat melakukan tindak pidana pembunuhan), sepotong kaos warna hitam lengan pendek yang digunakan saat melakukan tindak pidana pembunuhan, sepotong kaos kerah lengan pendek warna krem motif garis garis ke samping.
Laporan : Samsul