Resahkan Masyarakat, Hans Station Disegel Ormas Islam Labuhanbatu

Ustadz Baqi saat berorasi di depan kantor bupati Labuhanbatu

LABUHANBATU (MS) – Ormas Islam yang tergabung Dalam Al-OIS, unjuk rasa terkait masih beroprasinya ‘Club Malam Hans Station’ di Jalan Adam Malik, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Aksi unjuk rasa tersebut digelar di depan Polres Labuhanbatu, Senin (10/1).
Unjuk rasa dipicu beredarnya vidio di sosial media yang mempertontonkan aksi dugem di malam tahun baru yang di prakarsai Hans station dengan menghadirkan DJ dari kota lain.

Sementara Ormas iswlam hanya ingin malakukan Sholawatan dan doa bersama tidak jadi digelar karena tidak mendapat izin disebabkan Virus COVID- 19 masih belum berakhir.

Sehingga ormas Islam tersebut meminta kepada aparat penegak hukum untuk menutup club malam tersebut, karena sudah melanggar peotokol kesehatan dan himbauan pemerintah.

Bukan hanya permasalahan club malam,Al-Ois juga meminta penegak hukum agar menangkap Perdinand yang sudah menghina agama Islam.

Setelah melakukan aksi unjuk rasa di depan Polres Labuhanbatu, ormas Islam lanjut melakukan aksi di depan kantor Bupati.

Kordinator aksi Ustadz Muhammad Baqi Aljunudi Harahap menyampaikan tuntutannya kepada Polri segera menangkap, memproses Hukum Ferdinand Hutahaen yang diduga penista agama, menuntut Pemkab Kabupaten Labuhanbatu mencabut izin dan menutup Hans station, menuntut Polres Labuhanbatu agar memproses Hukum pengelolah Hans station yang menggelar dugem di malam tahun baru dimasa pandemi covuid -19 yang diduga melanggar protokol kesehatan,” kata Ustadz Muhammad Baqi Aljunudi Harahap.

Setelah memalukan orasi di depan kantor bupati, pengunjuk rasa meminta kepada Bupati agar dapat hadir ketengah tengah aksi untuk dapat memberikan kejelasan terkait ijin yang diberikan kepada Hans Station.

Dalam hal ini wakil bupati Hj Ellya Rosa Siregar hadir dan menerima aspirasi dari pengunjuk rasa. “Kami menyikapi persoalan ini dan akan segera berkordinasi untuk mengevaluasi dengan Dinas Perizinan tentang izin Hans Station, ujar wakil Bupati.

Usai mendenger penjelasan dari wakil bupati Labuhanbatu, aksi dilanjutkan dengan penyegalan Hans Station.

Menghindari hal yang tidak diinginkan, aparat keamanan juga diterjunkan ke lokasi club malam Hans Station yang akan disegel Ormas Islam

Ustadz Randi Fitriyana sebagai kordinator aksi menyampaikan, Hans Station terbukti telah melanggar Prokes Kesehatan,dengan adanya delapan orang yang belum divaksindan saat dilakukan razia gabungan, terdapat tujuh orang terbukti positif menggunakan Narkoba, terang Ustadz Randy.

Untuk menjaga kekondusipan, akhirnya Plt Dinas perizinan Labuhanbatu bersama Ormas Islam yang disaksikan aparat penegak hukum, melakukan penyegelan Hans Station dengan cara menggembok pintu gerbang Hans Station.

Plt Kepala Dinas Perizinan, Supriono menjelaskan penyegelan ini bentuk divakumkannya Hans station untuk sementara, sembari menunggu hasil keputusan evaluasi yang akan dilakukan instansi terkait, terang kadis

Setelah di lakukan penyegelan peserta aksi akhirnya membubarkan diri dengan tertib.

Laporan : Samsul

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed