Simpan Sabu, Wanita Pemilik Rumah Sewa dan Seorang Pria Diamankan Polsekta Kotapinang

Pelaku sabu, pemilik runah sewa

LABUSEL (mimbarsumut.com) – Terkait peredaran narkoba, seorang wanita pemilik rumah sewa dan teman prianya diamankan personel Reskrim Polsekta Kotapinang. Sementara 3 teman mereka berhasil melarikan diri, Selasa (11/10/2022).

Adapun identitas pemilik rumah sewa yaitu NH (34), warga Jalan Suka Muli Simaninggir, Kecamatan Kotapinang dan DGH (29), warga Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

“Benar semalam kita tangkap pelaku narkoba,” ujar Kapolsekta Kotapinang Kompol Bambang G Hutabarat melalui Panit 1 Reskrim, Ipda Jongga Mahulae kepada wartawan.

Kata Ipda Jongga Mahulae, kronologis penangkapan bermula Senin (10/10/2022) sekitar pukul 13.30 WIB, Opsnal Reskrim mendapat informasi terkait maraknya peredaran sabu di Lingkungan Simaninggir Kotapinang.

Selanjutnya, tim bergerak menuju lokasi rumah sewa milik NH dan sampai di rumah tersebut, tim menempati objek yang ditentukan Plh Kanit Reskrim Polsekta Kotapinang Iptu Amlan.

Dilokasi, tim mengamankan DGH dan NH, sementara temannya H, K dan F berhasial melarikan diri. Disamping DGH ada dompet kecil corak bunga, ketika diperiksa petugas, di dalamnya terdapat 1 plastik sabu dan plastik kecil.

Kemudian tim lain melihat seorang perempuan dalam kamar tidur mengambil dompet dari bawah tempat tidur, lalu membuangnya ke luar melalui jendela. Tim pun mengambil dompet yang dibuang itu dan dihadapan NH membuka isi dompet tersebut dan ditemukan 5 bungkus plastik klip berisi sabu.

Kepada petugas, NH menerangkan dompet yang dibuangnya itu diketahui berisi sabu dan tidak mengetahui jumlahnya berapa banyak, sehingga karena takut ketahuan oleh polisi maka dompet itu dibuang keluar.

Selanjutnya DGH dan NH beserta bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip kecil kosong untuk bungkus sabu, 1 timbangan dan 1 dompet kecil corak bunga dibawa ke Polsekta Kotapinang guna dimintai keterangan terkait temuan sabu tersebut.

Laporan : samsul

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed