Korupsi APBDes Rp 399 Juta, Pj Kepala Desa Lobu Rampah Diserahkan ke Kejari Rantauprapat

Koruptor, Labura12 views
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasat Reskrim, AKP Parikhesit dalam konferensi pers memaparkan tindak pidana korupsi APBDes yang dilakukan KH, Kepala Desa Lobu Rampah, Kecamatan Merbau

LABURA (MS) – Terlibat tindak pidana korupsi, Pj. Kepala Desa Lobu Rampah, Kecamatan Merbau, Kab. Labuhanbatu Utara (Labura), KH, bersama barang bukti diserahkan Polres Labuhanbatu ke Kejaksaan Negeri Rantauprapat, Rabu (10/3/2021).

Pj. Kepala Desa periode Mei 2017 – 26 Maret 2018, itu diserahkan setelah ditahan sejak Nopember 2020. Ia disangkakan terkait tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017 sebesar Rp 399 juta lebih.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit, SIK menjelaskan, tersangka setelah menarik dana dari rekening kas Desa Lobu Rampah tidak merealisasikan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017 sesuai dengan Peraturan Desa Lobu Rampah No.3 tahun 2017.

“Tersangka tidak merealisasikan anggaran APBDes tahun 2017 sesuai Peraturan Desa, dan tidak melaksanakan pembangunan infra struktur sesuai dengan volume yang ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp 371.087.059. Tersangka juga tidak menyetorkan pajak yang dipotong sebesar Rp 26.960.359, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 399.019.885,” kata Parikhesit.

Parikhesit memaparkan, pada tahun 2017 Pemerintah Desa Lobu Rampah menerima anggaran Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) dan Silpa tahun 2016 sebesar Rp 1.345.870.877.

Kemudian, Pemerintah Desa Lobu Rampah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017 sesuai dengan Peraturan Desa Lobu Rampah No.3 tahun 2017 sebesar Rp 1.345.870.877.

Anggaran tersebut dianggarkan untuk kegiatan bidang penyelenggaraan pemerintah desa Rp 407.166.200, bidang pembangunan Rp 703.184.168, bidang pembinaan kemasyarakatan Rp 140.533.277 dan bidang pemberdayaan masyarakat Rp 94.987.232.

Namun, sambung Parikhesit, tersangka tidak merealisasikan anggaran untuk kegiatan operasional kantor desa, kegiatan operasional BPD, kegiatan pembinaan organisasi perempuan/PKK, kegiatan pembinaan kerukunan umat beragama, dan tersangka juga tidak menyetor pemotongan pajak.

Akibat perbuatannya, tersangka melanggar pasal 2 ayat 1, subsider pasal 3 Jo. pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999t tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Laporan : Richard Silaban

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed