LABURA (MS) – Upaya JD mencoba melarikan diri usai membunuh kekasihnya berhasil digagalkan petugas Polres Labuhanbatu.
JD (51) warga Dusun III Sei Tukang, Desa Sei Tawar, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, ditangkap Kamis (5/8/2021), sekira pukul 20.00 WIB, saat sedang menunggu bus menuju Pekanbaru di sebuah rumah makan dekat SPBU Perbaungan Aek Nabara.
Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku mencoba melarikan diri, sehingga diambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku.
Demikian disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK MH saat melakukan konferensi pers di Mako Polres Labuhanbatu, Jumat (6/8/2021).
Sebelum melarikan diri, JD membunuh kekasihnya, NS. Korban dibunuh di dalam mobil Toyota Avanza hitam dengan dijerat memakai tali tas. Setelah korban tewas, pelaku kemudian menggelindingkan korban ke sungai dan membuang seluruh barang bukti ke sungai untuk menghilangkan jejak.
Mayat NS (49) yang merupakan warga Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, kemudian ditemukan warga hanyut mengambang di aliran sungai di Dusun Pardomuan Nauli, Desa Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) pada hari Kamis (5/8/2021) sekira pukul 06.00 WIB. Penemuan mayat itu sempat menggemparkan warga.
Dari hasil otopsi, korban mengalami luka patah cincin tenggorokan bagian leher depan, yang mengakibatkan penyumbatan saluran pernapasan hingga akhirnya meninggal dunia.
“Korban meminta pertanggungjawaban pelaku karena telah menghamilinya. Pelaku tak terima, karena merasa sudah satu tahun tidak berkomunikasi dengan korban. Pelaku akhirnya melakukan tindakan pembunuhan itu,” papar kapolres menjelaskan motif pembunuhan.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 340 jo 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Laporan : Richard Silaban
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK MH saat melakukan konferensi pers di Mako Polres Labuhanbatu, Jumat (6/8/2021).