MEDAN (mimbarsumut.com) – Aliansi Aktivis Kota (AKTA) meminta aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan korupsi perjalanan anggota DPRD Kota Medan Tahun 2022-2023 yang tidak sesuai.
Permintaan itu disampaikan Ari Gusti Syahputra bersama beberapa aksi massa saat berorasi di depan Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Raden Saleh, Kamis (12/9/2024).
“Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan adanya realisasi belanja perjalanan dinas anggota DPRD Kota Medan Tahun 2022-2023 yang tidak sesuai sebesar Rp7,6 miliar dan telah disetorkan sebesar Rp3,1 miliar sehingga terdapat selisih sebesar Rp4,4 miliar,” ujar.
Ari mengungkapkan, temuan BPK itu jelas merugikan negara sehingga aparat penegak hukum tidak boleh mendiamkan dugaan korupsi tersebut.
“Pada kesempatan ini kami meminta agar Ketua DPRD Medan, Sekwan, bendahara dan anggota DPRD Kota Medan untuk diperiksa karena diduga terlibat dalam dugaan korupsi perjalanan dinas berjemaah tersebut,” ungkapnya.
Dalam aksi ini, massa juga membentangkan poster di pagar pintu masuk Gedung Dewan. Dalam poster tersebut ada 3 poin tuntutan. Antara lain, Tangkap Pimpinan Dewan Hasyim, Penjarakan Seluruh Pihak Yang Terlibat Atas Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Medan, Segera Proses Hukum Atas Temuan BPK tersebut.
Massa aksi berjanji akan membawa masa yang lebih besar jika tuntutan mereka tak dipenuhi. Mereka juga berencana akan menggelar aksi serupa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utata dan Mapoldasu.
Laporan : arman zebua