MEDAN (mimbarsumut.com) – Sempat mendapat apresiasi dari masyarakat atas kinerja maupun partisipasi Kodim 0201/TU yang berhasil mengamankan tiga orang pelaku judi toto gelap (Togel), namun Poldasu melepas bandar dengan alasan tidak cukup bukti.
Penangkapan yang dipimpin Pasi Intel Kodim 0201/TU pada 17 Juli 2024 lalu, usai dilakukan pemeriksaan kemudian diserahkan ke Polres Tapanuli Utara berikut bukti – bukti yang diamankan dari para pelaku yang masing-masing penulis, koordinator dan bandar togel.
Anehnya, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Polres Taput, dengan alasan tidak cukup bukti, sang bandar togel inisial G. Herianto Tambunan (45) dilepas. Sementara Penulis JLT (54) dan Koordinator RS (28) tetap ditahan.
Dugaan tangkap lepas terhadap G.H.Tambunan dianggap bertolak belakang dengan pemeriksaan di Makodim 0201/TU. Oleh karenanya, Ketua Forum Masyarakat Anti Judi (FMAJ) Sumatera Utara Hotman Sagala SH dan Sekretaris LSM HRI H. Sinaga SPd.K, Rabu (31/7/2024) saat dikonfirmasi di Kantor PWOIN Sumut, sangat menyesalkan tindakan Polres Taput karena telah melepaskan bandar togel.
Menurut Hotaman dan Harlin, hal tersebut sangat bertentangan dengan perintah Kapolri dan Panglima TNI terkait pemberantasan perjudian, termasuk judi tebak angka dan judi online.
Menyikapi kekecewaan atas tindakan tangkap lepas terhadap bandar togel oleh Polres Taput, Hotman Sagala dan H. Sinaga mengatakan, masyarakat Sumatera Utara yang bergabung dalam FMAJ dan LSM Harapan Rakyat Indonesia siap berkolaborasi, dimana dalam waktu dekat akan menggelar aksi demonstrasi ke Mapolda Sumatera Utara.
Ditanya hal yang akan disampaikan pada aksi tersebut, Hotman yang juga Advokat di Kota Medan tersebut mengatakan akan meminta Kapoldasu untuk mengevaluasi kinerja dan jabatan Kapolres Taput.
“Dalam aksi yang akan kita gelar di Mapolda Sumut, kita akan minta Kapoldasu agar mengevaluasi kinerja serta meninjau ulang jabatan Kapolres Taput ,” ujar Hotman Sagala yang diamini H. Sinaga. (***)