MEDAN (mimbarsumut.com) –
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Kemanan Hasil Perikanan (Balai KIPM Medan I) bekerja sama dengan Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ikan Cupang dari Malaysia melalui Bandara Kualanamu.
Penggagalan ini terjadi, Kamis 14 Mei 2023 pukul 14:00 WIB di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak BKIPM Medan I, pembawa ikan cupang sejumlah 182 ekor dari Malaysia dengan menumpang pesawat Air Asia yang dimasukkan dalam bungkusan plastik dengan menggunakan koper. Penyeludup Ikan Hias Cupang ini adalah warga Malaysia.
“Ini berkat kesigapan petugas BKIPM Medan I bekerjasama dengan pihak Bea Cukai, sehingga berhasil digagalkan masuk ke wilayah Indonesia khususnya Sumut”. Kata Kepala Balai KIPM Medan I Nandang Koswara kepada awak media di kantornya Bandara Kualanamu, Deliserdang, Kamis (11/5) sore.
Nandang Koeswara menjelaskan, jenis ikan hias ini diamankan dari 3 orang penumpang Air Asia warga Malaysia sekira pukul 14.00 WIB.
Saat diamankan oleh petugas, ikan dikemas didalam tiga tas koper yang seluruhnya berisi kantong pelastik berisi ikan dengan total jumlah sebayak 182 ekor.
“Tentunya ini keberhasilan kami dalam menjalankan amanah undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, jelasnya.
Ini upaya kinerja dan kerjasama yang harmoni baik internal BKIPM Medan I maupun dengan instansi komunitas bandara khususnya Bea dan Cukai Kualanamu dalam mengawal tugas pencegahan masuk dan tersebarnya hama penyakit ikan dari luar ke negara kita,” sambungnya.
“Sekali lagi saya mengapresiasi hasil kerja semua tim, baik dari karantina Ikan dan BC Kualanamu atas kerjasamanya,” tambahnya.
Nandang Koswara menduga, seandainya berhasil lolos, ikan cupang ini diduga akan dipasarkan di wilayah Medan sekitarnya.
Sebelumnya BKIPM Medan I juga sudah pernah melakukan penggagalan komoditas perikanan namun di tahun 2023 ini dengan semangat kerjasama yg solid tim pengawasan dalam BKIPM Medan I mengawali kinerja dengan penggagalan pemasukan ikan hias secara ilegal.
Untuk penanganan lanjutan atas penggagalan ikan ilegal ini akan dilakukan penanganan tindakan karantina penahanan sesuai dengan amanah UU Nomor 21 Tahun 2019 yang memberi kesempatan kepada pemilik untuk mengurus kelengkapan dokumen sertifikat kesehatan ikan dari negara asal dalam hal ini Malaysia,” kata Nandang Koeswara.
Dijelaskan lebih rinci, apa bila dalam tenggat waktu yang ditentukan tidak dilakukan pemenuhan syarat dokumen resmi, maka pihak BKIPM Medan I akan melakukan tindakan pemusnahan.
Sementara itu, Sub Koordinator Pengawasan Pengendalian dan Informasi (P2I) BKIPM Medan I, Oscar Daniel Butarbutar menjelaskan, penggagalan ikan hias asal Malaysia ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap keberadaan tiga unit koper yang dibawa oleh tiga orang laki-laki penumpang pesawat udara Air Asia dengan nomor penerbangan AK 397 dari Kuala lumpur, Malaysia.
Saat petugas BC mengamati di mesin X- Ray melihat ada indikasi yang mencurigakan didalam koper melalui visualisasi mesin X Ray. Ats dasar kecurigaan tersebut petugas BC dan BKIPM Medan I yg sedang melakukan pengawasan secara bersama-sama melakukan pemeriksaan manual dengan membuka seluruh isi koper dan ternyata benar bahwa didalamnya terdapat ratusan ekor ikan cupang dibungkus pelastik.
“Dengan temuan ini BKIPM Medan I kedepan akan memperketat tindakan pengawasan dan meningkatkan koordinasi khususnya di Bandara Kualanamu terutama pintu masuk dari luar negeri,” pungkasnya. (***)