Forwakum Sumut Minta Kapolrestabes Medan Tindak Oknum Polisi Halangi Wartawan

Medan, RAGAM143 views

MEDAN (mimbarsumut.com) – Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut) meminta Kapolretabes Medan untuk memberikan sanksi kepada oknum petugas piket di Polrestabes Medan yang menghalangi wartawan melakukan tugas jurnalistik.

“Wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tetap mentaati kode etik jurnalistik (KEJ). Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyiarkan informasi,” kata Ketua Forwakum Sumut Aris Rinaldi Nasution, SH kepada wartawan saat dimintai tanggapannya, Sabtu (29/7/2023).

Aris menuturkan, dalam UU Pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.

Diatur pula, imbuh Nasution, tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1).

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,” pungkas Ketua Forwakum Sumut.

Diberitakan sebelumnya di beberapa Media, seorang Wartawan mendapat perlakuan tidak wajar dari salah seorang oknum Piket Sat Reskrim Polrestabes Medan, Kamis (27/07/2023) sekitar pukul 13.15 WIB.

Hal itu terjadi saat para Wartawan melakukan peliputan kedatangan seorang Ibu dari anak dibawah umur korban penganiayaan.

Saat melakukan pengambilan gambar, salah seorang oknum Personil Sat Reskrim Polrestabes Medan melarang para Wartawan tersebut.

“Saat kami melakukan pengambilan gambar di areal luar Ruang Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk ditayangkan di TV kami, tiba-tiba oknum piket Sat Reskrim dari jendela menyuruh saya mematikan handycam, dan dia bertanya kau siapa ? terus saya jawab saya Wartawan, seterunya dibilangnya jangan kau ambil video dan gambar, harus izin sama saya,” jelas Yz wartawan ArahIndonesia.com dan AITV yang juga wartawan lulusan UKW Muda Angkatan 55-56.

Padahal, tambah Yz, dirinya sudah sering melakukan peliputan di Sat Reskrim Polrestabes Medan tapi tidak pernah dilarang oleh personil Polisi yang tugas di Polrestabes Medan.

“Saya dan rekan-rekan Tv lainnya sering melakukan peliputan di Sat Reskrim Polrestabes Medan, baik liputan pada malam hari maupun di siang hari. Bahkan ketika kami melakukan peliputan di malam hari, saat pengambilan gambar di areal luar ruang Satreskrim, tidak pernah dilarang oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, karena beliau juga yang kami wawancarai,” sebutnya.

Lebih lanjut Yz mengatakan bahwa dirinya heran dengan pelarangan tersebut dan seakan-akan oknum Polisi itu menghalangi tugas Wartawan.

“Ada apa didalam Sat Reskrim Polrestabes Medan, kenapa saat ini Wartawan bila melakukan peliputan dilarang ? dan kejadian ini tentunya melanggar kemerdekaan Pers. Karena kemerdekaan Pers telah diatur secara tegas didalam Pasal 4 Undang-undang Pers No.40 tahun 1999,” kata Yz.Kepada rekan awak media

Laporan : Armanzatulo Zebua

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed