MEDAN (mimbarsumut.com)- Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menegaskan pembelian Lahan Medan Club di Jalan Kartini Medan, bersebelahan di bagian belakang Kantor Gubsu Jl P Diponegoro bersifat strategis memadukan rentang kendali pusat pemerintahan Sumut.
“Saya tegaskan, tidak ada sedikitpun bertendensius tertentu. Sepenuhnya demi kemajuan masyarakat Sumut, khususnya menegakkan agar sistem pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan lebih lancar,” ujarnya, Sabtu (24/12/2022)
Ditanya wartawan usai olahraga pagi jalan kaki keliling dari rumah dinas, Lapangan A Yani hingga Lapangan Benteng, Gubsu mengakui kondisi saat ini beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang semestinya berkantor berdampingan dengan Gubsu letaknya terpencar, tidak “satu atap” dengan Kantor Gubsu.
“Kondisi ini membuat imej perkantoran kurang padu karena letak kantor ada yang berjarak (berjauhan – red),” jelas Gubsu seraya mengemukakan dalam kepemimpinan rentang kendali dan jarak yang singkat merupakan salah satu indikator.
Didampingi Plt Kadis Kominfo Sumut Ilyas S Sitorus, Kadisnaker Baharuddin Siagian dan lainnya Gubsu mengemukakan mendekatkan jarak rentang kendali pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan dari pusat pemerintahan propinsi harus dipadukan agar efektif, misalnya Kantor Bappeda Sumut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan lainnya harus berdekatan atau “satu atap”.
Dikemukakan Gubsu apabila lahan Medan Club di Jalan Kartini Medan tidak dibeli sekarang maka akan sulit didapat lagi lahan kompak di tengah kota untuk perluasan Kantor Gubsu di Medan
“Jadi kita (Pemprovsu-red) memang memprediksi kalau tidak dibeli sekarang akan sulit la kita nanti memperoleh lahan kompak yang berdampingan dengan Kantor Gubsu yang sekarang,” ujar Gubsu.
Dikemukakan untuk mengantisipasi kebutuhan lahan Kantor Gubsu ke depan dan kebetulan pihak Perkumpulan Medan Club bersedia lahan dimaksud dibeli Pemprovsu, maka momentum ini wajar dipergunakan.
Jadi tegas Gubsu tidak ada kepentingan pribadi melainkan untuk masyarakat Sumut yang intinya lahan yang sudah dibeli oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut), akan dibangun kantor satu atap guna memudahkan koordinasi dalam melayani masyarakat.
Sementara itu Plt Kadis Kominfo Sumut Ilyas S Sitorus mengakui kondisi Kantor Gubernur Sumut di Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, saat ini belum maksimal menyatukan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada dalam satu kesatuan bangunan yang sangat intens berhubungan dengan Gubernur.
“Perluasan Kantor Gubernur Sumut ini akan mengintegrasikan guna memudahkan koordinasi dan pelayanan publik,” ujarnya.
Pemprov Sumut membeli lahan Medan Club ini senilai Rp 457 miliar dan telah dianggarkan pada APBD 2022 sebesar Rp 300 miliar dan sisanya Rp 157 miliar lebih, dianggarkan pada APBD Tahun 2023.
Penetapan besaran harga tanah tersebut merupakan Hasil Penilaian Pengadaan Tanah yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik ( KJPP) Cabang Medan.
Dijelaskan juga, berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015- 2035, bahwa lokasi tersebut diperuntukkan atau zona perkantoran dan dibangun maksimal 13 lantai.
“Semua proses anggaran pengadaan telah sesuai peraturan perundang-undangan termasuk telah memperoleh pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Tinggi Sumut dan pendampingin hukum,” ujarnya
Laporan : Sutan S