MEDAN (mimbarsumut.com) – Jaringan Mahasiswa Indonesia (JMI) kembali melakukan unjuk rasa di depan Gedung Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan. Kamis (9/3/2023). Menurut Ketua JMI Sumut Ridwan, aksi mereka ini sudah yang keenam kali mereka lakukan.
Sebelumnya, JMI sudah melakukan aksi beberapa kali di depan Gedung Kejati Sumut. Demikian juga di depan Gedung DPRD Sumut, para mahasiswa ini sudah pernah melakukan aksi serupa.
Pada aksi unjukrasa itu, JMI mempertanyakan kinerja Kejati Sumut yang mereka nilai lambat memproses dugaan kasus pungli Dana Hibah APBD Pemprov Sumut TA 2021-2022.
Ridwan mengaku, bahwa JMI kesal terhadap Kejati Sumut yang menurut mereka, terkesan lambat dalam menangani kasus dugaan pungli oknum anggota DPRD Sumut inisial MARA. Di mana menurut JMI, rekan MARA berinisial R yang informasinya ketua di salah satu Ormas Islam, juga ikut terlibat.
“Setelah JMI melaporkan kasus dugaan pungli ini secara resmi ke PTSP Kejati Sumut, hingga hari ini belum juga ada pemanggilan atau pemeriksaan terhadap oknum anggota dewan yang kita duga aktor pungli dana hibah tersebut,” kata Ridwan.
“Sudah tiga bulan lebih laporan kami seolah dipeti-eskan oleh Kejatisu. Oleh karena itu, kami minta Kajati Sumut untuk mencopot Aspidsus dari jabatannya. Karena yang bersangkutan terkesan melalaikan tugas dan tanggung jawabnya sebagai aparat penegak hukum. Dan kami nilai tidak layak sebagai Aspidsus Kejatisu,” ujar Wakil Ketua Badko HMI Sumut itu.
Ridwan juga menegaskan, bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini. Mereka juga akan terus melakukan aksi. “Bila perlu, kami akan aksi ke Kantor Kejaksaan Agung RI, jika Kejatisu ‘menutup mata’ dengan kasus dugaan pungli yang menelan uang negara hingga miliaran rupiah ini,” katanya.
Ridwan menegaskan, bahwa dana hibah itu untuk sekolah. “Untuk membangun pendidikan di Sumatera Utara. Maka ketika dana ini jadi bahan pungli oknum pejabat, mau jadi apa generasi bangsa ini ke depannya,” ujar Ridwan.
Selengkapnya tuntutan JMI saat aksi unjuk rasa tersebut adalah :
1. Minta kepada Kajati Sumut agar memanggil dan memeriksa anggota DPRD Sumut berinisial MARA dan oknum salah satu pengurus Ormas Islam berinisial A yang kuat dugaan melakukan pungli Bantuan Dana Hibah Sekolah/Yayasan dari APBD Provinsi Sumut TA 2021-2022.
2. Meminta kepada Kajati Sumut agar memanggil dan memeriksa 17 kepala/pimpinan sekolah/yayasan yang telah menerima Bantuan Dana Hibah Sekolah/Yayasan sebesar kurang lebih Rp200 juta per sekolah dari APBD Provinsi Sumut TA 2021-2022.
3. Meminta kepada Kajati Sumut agar kiranya melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi bermodus pungli Bantuan Dana Hibah Sekolah/Yayasan APBD TA 2021-2022 yang diduga diaktori oleh oknum anggota DPRD Sumut berinisial MARA dan oknum salah satu pengurus Ormas Islam berinisial A.
4. Meminta kepada Kajati Sumut agar menangkap seluruh oknum yang melakukan pungli terhadap Bantuan Dana Hibah Sekolah/Yayasan APBD Sumut TA 2021-2022.
5. Meminta kepada Badan Kehormatan DPRD Sumut agar melakukan penyelidikan terhadap anggota DPRD Sumut berinisial MARA yang kuat dugaan telah menyalahgunakan posisi/jabatan untuk memperkaya diri dalam Program Bantuan Dana Hibah Sekolah/Yayasan.
6. Meminta kepada Dewan Kehormatan DPRD Sumut agar membuat surat rekomendasi kepada partai asal anggota DPRD Sumut berinisial MARA yang kuat dugaan telah melakukan tindak pidana korupsi bermodus pungli dalam Program Bantuan Dana Hibah Sekolah/Yayasan APBD Sumut TA 2021-2022. (rel)