MEDAN (mimbarsumut.com) – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Assosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Bastian Tampubolon SH, angkat bicara terkait bungkamnya Kadis Kesehatan Kota Medan Yudha Pratiwi Setiawan S STP M.SP dan Sekretaris Kesehatan Kota Medan Edi Subroto.
Pada saat media melakukan konfirmasi ke Dinas Kesehatan Kota Medan, Senin (23/09/2024) siang perihal ditetapkan ‘DF’ br. Marpaung menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan Eriska Theresia Siringoringo beberapa waktu lalu, dimana ‘DF’ Marpaung masih tercatat sebagai ASN di Dinas Kesehatan Kota Medan.
“Terkesan pihak Dinas Kesehatan Kota Medan tertutup dan ‘bungkam berjamaah’, tidak ingin memberi informasi apapun kepada media “, terangnya .
Pihak Dinas Kesehatan hanya mengatakan kalau DF br. Marpaung sudah mengambil cuti diluar tanggungan negara selama tiga (3) tahun. selebihnya, Katim Teta tidak bisa memberikan informasi apapun kepada Wasekjen APPI dan para wartawan yang ikut meliput.
Dan ditanya kembali terkait Kapus (Kepala Puskesmas) Sentosa Baru dr .Hr. yang sudah diperiksa oleh inspektorat prihal kelebihan bayar BOK dan dana Jaspel malah kelihatan Katim Teta terkesan menutup nutupi persoalan ini kepada wartawan.
Katim Teta sempat menelpon Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Kesehatan tentang persoalan ini. Tetapi Sekdis mengalihkan Wasekjen dan wartawan ke bagian kepegawaian. Seakan tidak ingin memberi informasi yang jelas kepada wartawan. Wasekjen APPI ingin mendengarkan keterangan secara langsung dari pihak yang terkait.
“Karena diduga sudah terjadi banyak pelanggaran di Dinas Kesehatan Kota Medan, mulai dari ditetapkannya tersangka dalam kasus pidana kepada DF Marpaung dan diperiksanya Kapus Sentosa Baru dr. HR oleh inspektorat, tetapi Kadis dan Sekdis tetap bungkam, tidak berani mengambil tindakan apapun kepada para pegawainya.
Yang mana pegawai tersebut masih sah tercatat di dalam pegawai Kesehatan Kota Medan”, terangnya .
Wasekjen APPI mengatakan kepada awak media kalau Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan dan Sekretaris nya sudah melanggar UU no 14 tahun 2008 Keterbukaan informasi Publik (KIP).
Untuk itu diminta kepada APH (Aparat Penegak Hukum) yang terkait seperti Kejaksaan dan Kepolisian untuk segera memeriksa Kadis Kesehatan dan Sekdis Kesehatan.
Kepada Bapak Walikota Bobby Nasution untuk segera mengevaluasi kinerja dari bawahan nya .Karena diketahui Bobby Nasution akan mencalonkan diri sebagai Gubernur Sumatera Utara periode 2025 – 2030.
“Bagaimana masyarakat mau memilih pak Bobby sebagai Gubernur Sumatera Utara kalau kinerja para pembantu nya dinilai sangat tidak profesional dan tidak mau untuk berkolaborasi dengan wartawan dalam keterbukaan informasi publik. Karena jurnalis juga sebagai salah satu 4 Pilar dalam penegakan hukum di Indonesia”, tutup Bastian Tampubolon.
Laporan : Arman Zebua