MEDAN (mimbarsumut.com) – Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melakukan pengecekan terhadap barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 1,3 ton hasil tangkapan di Jalan Jamin Ginting Medan, Sumatera Utara.
“Ganja kering itu dikemas dalam bungkusan warna kuning sebanyak 366 paket dan dimasukkan ke dalam 36 goni plastik yang dibawa mobil box nomor polisi BL 8237 HC,” kata Valentino, Selasa.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ganja tersebut dilakukan Satres Narkoba Polrestabes Medan pada Senin (12/12) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Jamin Ginting Medan.
Ganja sebanyak 1,3 ton tersebut diselundupkan dari Kabupaten Gayo Lues Aceh, Provinsi Aceh.
Dalam pengungkapan kasus itu personel Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang kurir, M (23), warga Rangun Abdiah, Desa Rempeam Pinang, Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Kapolrestabes mengatakan, petugas hingga saat ini masih mendalami keterangan M, kemana barang bukti ganja itu akan diedarkan.
Ganja asal Aceh seberat 1,3 ton itu rencananya akan diedarkan tersangka ke Jakarta.
“Petugas masih menyelidiki pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam penyelundupan ganja termasuk pemesan barang terlarang tersebut,” kata Kapolrestabes Medan. (ant)