Kejati Sumut Siapkan Jaksa di 38 Posko Pada Masa Tenang Pemilu

Medan, RAGAM122 views

MEDAN (mimbarsumut.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dan jajaran menyiapkan tim jaksa pemantau di 38 posko pada masa tenang Pemilu 2024.

“Posko pemantauan tersebut, yakni satu kantor Kejati Sumut, 28 di kantor kejaksaan negeri dan sembilan cabang kejaksaan negeri yang berada di kota dan kabupaten wilayah ini,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Jumat.

Yos melanjutkan, setiap posko yang berada di kantor Kejati Sumut dan jajaran akan menyiapkan dua sampai tiga jaksa yang tergabung di tim pemantauan pemilu tersebut.

“Pada masa tenang nantinya, peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apa pun selama masa tenang seperti di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial,” ucapnya.

Ditambah dengan kata Yos, pada lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta dan atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

“Perlu diketahui bahwa menurut Pasal 1 Ayat 34 PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Adapun aturan masa tenang Pemilu tercantum dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018,” sebut Yos.

Dia mengatakan ini merupakan sesuai dengan edaran KPU, masa tenang Pemilu 2024 berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

“Dengan demikian, masa tenang Pemilu 2024 berlangsung selama tiga hari, mulai 11 – 13 Februari 2024,” ucapnya

Sebelumnya, kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini mengatakan Kejati Sumut melalui bidang intelijen telah membentuk jaksa piket pemilu di posko pemilu Kejati Sumut dan akan bekerja sampai dengan selesai proses Pemilu 2024.

“Apabila masyarakat ada menemukan kecurangan dalam pelaksanaan pemilu, bisa melaporkannya ke hotline kejaksaan termasuk sarana penyampaian informasi yang dapat dimanfaatkan masyarakat, yaitu ke Posko Pemilu Kejati Sumut,” tuturnya. (ant)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed