
MEDAN (mimbarsumut.com) – Kistan Sitorus (72) warga Jalan Gaharu Gg. Langgar No 44 Kel. Durian Kec. Medan Timur Kota Medan, surati Presiden RI Joko Widodo, untuk mengadukan masalah penyerobotan tanah miliknya di Kelurahan Patane III Kecamatan Porsea Kabupaten Toba.
“Sehubungan permasalahan yang saya hadapi terkait masalah tanah saya diserobot yang cukup lama mulai dari 2016 sampai 2022, belum tuntas dan saya menjadi korban mafia tanah, maka saya menyurati Presiden Joko Widodo, ” ujarnya, Selasa (02/08/2022).
Korban Kistan Sitorus yang berprofesi sebagai tukang becak mesin sangat mengharapkan keadilan atas penyerobotan tanah miliknya dan para pelaku dapat dihukum sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
Kasus penyerobotan dua persil tanah miliknya di Kelurahan Patane III Kecamatan Porsea Kabupaten Toba, sudah dilaporkan ke Polres setempat bahkan karena tidak ada perkembangan kasus tersebut juga dilaporkan ke Poldasu. Namun, tetap tidak ada penyelesaian hingga saat ini.
Dalam suratnya ke Presiden Joko Widodo, Kistan Sitorus menyampaikan kronologis penyerobotan tanah miliknya dan bukti – bukti surat sehingga tanah miliknya disertifikatkan atas nama orang lain. Ada dua bundel surat tanah miliknya disampaikan ke Presiden.
Selain itu, Kistan Sitorus juga menyampaikan siapa saja yang terlibat dalam mafia tanah tersebut.
“Dengan saya ceritakan permasalahan ini, saya Kistan Sitorus bersama istri Else Br Siahaan memohon dengan sangat Kepada Bapak. Ir. H. Joko Widodo agar menghukum sesuai hukum yang berlaku di NKRI, mafia tanah Kelurahan Patane III Kecamatan Porsea Kabupaten Toba, sehingga tidak ada lagi korban mafia tanah di Provinsi Sumatera Utara kususnya Kabupaten Toba,” ujar Kistan Sitorus.
Laporan : napit