MEDAN (MS) – Kota Medan kembali dinyatakan sebagai satu-satunya daerah berzona merah di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Informasi yang diperoleh wartawan, Rabu (24/3/2021), penetapan ini disampaikan Satuan Tugas COVID-19 dalam website resminya di laman covid19.go.id/peta-risiko, berdasarkan hasil pembobotan skor dan zonasi risiko daerah per tanggal 21 Maret 2021.
Sedangkan daerah zona orange ditetapkan sebanyak 11 daerah yakni, Tanjungbalai, Tebingtinggi, Deliserdang, Toba Samosir, Tapanuli Tengah, Sibolga, Batubara, Gunungsitoli, Binjai, Labuhanbatu Utara, Karo dan Tapanuli Selatan.
Kemudian daerah zona kuning terdapat 17 kabupaten/kota, terdiri dari Pakpak Bharat, Samosir, Dairi, Padang Lawas Utara, Nias, Labuhanbatu Selatan, Serdang Bedagai, Padang Lawas, Labuhanbatu, Madina, Padangsidimpuan, Simalungun, Humbahas, Tapanuli Utara, Langkat, Asahan dan Pematangsiantar.
Terakhir pada zona hijau hanya terdapat tiga kabupaten saja, yaitu Nias Barat, Nias Utara dan Nias Selatan. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Sumut dr Aris Yudhariansyah MM menyampaikan kasus COVID-19 di Medan mencapai 13.970 orang.
Dari jumlah tersebut 12.314 di antaranya sudah sembuh dan 427 lainnya meninggal dunia. “Karenanya saat ini, angka kasus aktif COVID-19 di Medan terdapat sebanyak 1.229 orang,” ungkapnya.
Laporan : Anton Garingging