Pelajari Hukum Media Penyiaran, Mahasiswa Komunikasi FISIP UDA Kunjungi KPID Sumut

Medan, PENDIDIKAN57 views

Dosen Komunikasi FISIP UDA Rahel Sukatendel, S, Sos, MSi menyerahkan sertifikat ucapan terima kasih kepada Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan, SE, MSi atas kerjasamanya, Senin (16/1) di kantor KPID Sumut Jalan Adinegoro, Medan.

MEDAN (mimbarsumut.com) — Mahasiswa jurusan Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Darma Agung (UDA) Medan berkunjung ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID ) Sumut di Jalan Adinegoro, Medan, Senin sore (16/01)

Kedatangan mahasiswa – mahasiswi yang didampingi Dosen Komunikasi FISIP UDA Rahel Sukatendel S.Sos. M,Si bertujuan untuk mempelajari Hukum Media Penyiaran, yang sebelumnya secara teori telah dipelajari di kampus dalam mata kuliah ‘Hukum Media Massa’.

Rombongan mahasiswa antara lain, Antonius Laia, Nani Astika, Nadia Lumbangaol, Morimawati Zebua, Janji Laia, Elia Endo Alfredo Muthe, Josia Situmorang, Rita Ulina Sirait, Boy Pernando Bagariang, Sarifah Ayni dan Firmando Tamba disambut hangat Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan, SE, MSi, Wakil Ketua KPID Sumut Edward Tahir, Komisioner KPID Sumut Muhammad Hidayat, S, Sos, MA selaku Koordinator Bidang PS2P dan Komisioner KPID Sumut Dr Dearlina Sinaga, SE, MM selaku Koordinator bidang Kelembagaan KPID Sumut.

Dalam sambutannya Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan, mengatakan KPID Sumut senang dikunjungi para mahasiswa dari perguruan tinggi dengan menjadikan KPID sebagai media pembelajaran dalam mendukung pendidikan hukum media massa.

Dijelaskan, KPI adalah lembaga independen penyiaran yang mengawasi gelombang elekrteomagnetik Televisi dan Radio. Mekanisme kerja KPID Sumut dalam menangani pelanggaran yang dilakukan Televisi dan Radio adalah melalui tiga hal mendasar yang dijadikan pedoman dalam melahirkan kebijakan, bila terjadi pelanggaran yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar program Siaran (P3SPS) dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), ujar Anggia.

“KPI memiliki ruang pemantau selama 24 jam khusus untuk memonitoring TV dan Radio serta melakukan evaluasi apabila ada yang terlewatkan. Setelah dimonitoring ada pelanggaran, maka biasanya KPID Sumut menyurati yang bersangkutan, kemudian ditegur atau dijatuhkan sanksi pelanggaran administrasi, dan ada juga yang sampai dicabut ijinnya, ucapnya.

Kegiataan ini diwarnai diskusi dan tanya jawab, sejumlah mahasiswa mengajukan pertanyaan seputar hukum media penyiaran, mekanism kerja KPID Sumut dalam menangani pelanggaran kepada Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan, dan Komisioner KPID Sumut.

Dalam kesempatan ini pertanyaan mahasiswa dijawab oleh Ketua KPID Sumut bersama Komisioner KPID Sumut.

Sementara, Dosen Komunikasi FISIP UDA Rahel Sukatendel S.Sos.M,Si menambahkan kunjungan mahasiswa ke kantor KPID Sumut ini dalam rangka memperdalam ilmu dan wawasan tentang hukum media penyiaran yang merupakan bagian dari hukum media massa.

Rombongan mahasiswa terakhir mengunjungi ruang monitoring KPID Sumut yang dipandu oleh Komisioner KPID Sumut Muhammad Hidayat, S, Sos, MA.

Laporan : Rahel Sukatendel

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed