MEDAN (mimbarsumut.com) – Pengadilan Negeri (PN) Medan mulai mengadili terdakwa Hendra Saputra yang merupakan warga Lhokseumawe, Aceh yang diduga kurir 50 kilogram sabu untuk diberikan kepada penerima di Kota Medan, di PN setempat, Selasa (23/5).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Rotua Hutabarat menguraikan, pada Minggu 12 Maret 2023 sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa sedang berada di rumah di Lhokseumawe, Aceh dihubungi oleh Jhoni (lidik).
“Kemudian terdakwa mendapatkan biaya operasional Rp5 juta untuk menyewa mobil dan penginapan. Lalu terdakwa menyetujui datang ke Medan dengan sewa mobil untuk membawa barang tersebut,” ucap JPU di depan majelis hakim diketuai Zulfida Hanum.
Lalu Rotua mengatakan sekira pukul 06.00 WIB sampai di Medan dan menyewa kamar di salah satu hotel Jalan Gatot Subroto. Kemudian pada 15 Maret 2023 Jhoni menghubungi terdakwa untuk jumpa di SPBU Jalan Gagak Hitam Medan.
“Diberitahu oleh si “Kode 99”, kemudian sesampai di lokasi tersebut yaitu ada di depan sebuah SPBU, dan menghidupkan lampu “sign” mobil sebelah kiri, kemudian si “Kode 99” mendekati mobil terdakwa,” ucapnya. Singkatnya, Jhoni menyuruh terdakwa untuk tetap di hotel tersebut menunggu penerima dengan kode 105, dan terdakwa disuruh menghubunginya. Namun, mendapatkan informasi pihak Polda Sumut langsung mengamankan terdakwa.
Kemudian personel tersebut menggeledah barang haram itu di mobil dengan barang bukti 50 bungkus kemasan dengan berat 50 kilogram sabu, dan membawa terdakwa untuk dimintai keterangan.
Atas dakwaan itu, terdakwa Hendra Saputra melalui virtual membantah atas dakwaan tersebut dan tak mengetahui sabu tersebut. “Saya tau disuruh mengantar barang (sabu), saya kerja travel majelis hakim,” ucapnya.
Atas perbuatan terdakwa diancam Pidana pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang- undang RI No 35 Tahun 2009 t tentang narkotika. (ant)